Korupsi PSR Aceh Jaya
BREAKING NEWS - Kejati Aceh Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya, Barang Bukti Rp 17 M
Penahanan itu dilakukan penyidik pada Rabu (13/8/2025) setelah awalnya melakukan pengecekan kesehatan di Klinik Pratama
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Indra Wijaya I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menaha tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Aceh Jaya tahun anggaran 2019-2023.
Penahanan itu dilakukan penyidik pada Rabu (13/8/2025) setelah awalnya melakukan pengecekan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dengan hasil yang bersangkutan sehat.
Ketiga tersangka adalah Sekda Aceh Jaya yang juga Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya periode Maret 2021-2023 berinisial TR, S selaku anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 dan Ketua Koperasi Sama Mangat, dan TM Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017-2020, dan Plt Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya sejak Januari tahun 2023-2024.
“Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” kata Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar saat konferensi pers di Aula Kejati Aceh.
Baca juga: Jaksa Telah Periksa 56 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PSR Aceh Jaya
Dia mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat TA 2019-2023.
Perbuatan ketiganya telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38.427.950.000. Penahanan dan penetapan sebagai tersangka itu dilakukan setelah adanya bukti permulaan untuk menentukan para tersangka.
Alasan penahanan para tersangka dilakukan sebagai upaya untuk mencegah adanya intervensi yang dilakukan oleh ketiganya mengingat mereka masih memiliki jabatan.
Selain itu, penyidik juga menakutkan adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh para tersangka.
Dalam dugaan korupsi tersebut juga, penyidik melakukan penyitaan dan pengembalian barang bukti berupa uang tunai Rp 17.015.264.677 dari pihak Koperasi Sama Mangat dan pihaknya lainnya yang kini dititipkan ke Rekening RPL Kejati Aceh di Bank BSI.
“Uang yang dikembalikan oleh pihak ketiga baik dari koperasi itu sekitar Rp 250 jutaan. Tapi ini masih terus berproses,” ujarnya.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Jika masih diperlukan, penahanan akan ditambah 40 hari lagi,” sambungnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR Aceh Jaya, penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan para tersangka.
Ketiganya disangkakan pasal Primair pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair, pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun sebagaimana dakwaan yang diberikan. Ketiganya bersekongkol melakukan manipulasi proposal. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.