Ajaran Menyimpang

Imam 1 Millah Abraham Pimpin Langsung Misi Penyesatan Rakyat Aceh, Sudah 13 Tahun Beroperasi

Millah Abraham yang menyebarkan ajaran menyimpang dari Islam, ternyata sudah beroperasi secara diam-diam di Aceh selama lebih dari satu dekade.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
DOK POLRES ACEH UTARA
MILLAH ABRAHAM - Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani SH MH MSM memperlihatkan barang bukti yang diamankan setelah penangkapan enam pria dari kelompok Millah Abraham di sejumlah lokasi di wilayah Aceh Utara. 

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajaran menyimpang seperti ini. Jika melihat atau mencurigai kegiatan serupa, segera laporkan kepada aparat penegak hukum, demi menjaga kemurnian akidah dan ketertiban masyarakat,” pungkas AKP Boestani.

Kesesatan Ajaran Millah Abraham

Kelompok Millah Abraham ini diketahui mengajarkan doktrin yang menyimpang secara ekstrem dari ajaran Islam.

Mereka meyakini bahwa Ahmad Musadeq adalah nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW. Padahal dalam Islam secara tegas disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhri yang diutus ke muka bumi.

Selain itu, Millah Abraham juga menolak mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS, serta menyebut Nabi Adam memiliki orang tua biologis.

Kelompok Millah Abraham ini tidak mewajibkan salat lima waktu, tidak mengakui jumlah ayat Al-Quran sebanyak 6.666 ayat seperti yang diyakini umat Islam.

Kelompok ini mengakui 9.236 ayat.

Periksa Saksi Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk pertama kalinya di Aceh, aparat kepolisian secara resmi menangani kasus penyebaran ajaran menyimpang secara terstruktur yang diduga dilakukan oleh kelompok Millah Abraham.

Sebagai bagian dari penyidikan, Polres Aceh Utara melalui Satreskrim memeriksa dua saksi ahli.

Yakni dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan seorang akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (UIN SUNA) Lhokseumawe.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat proses hukum terhadap enam tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM kepada Serambinews.com, Selasa (11/8/2205), menyebutkan, pemeriksaan saksi ahli diperlukan untuk menganalisis barang bukti berupa buku tafakur, naskah filosofi, dan terjemahan Al-Qur’an versi kelompok Millah Abraham.

Serta dampak teologis terhadap masyarakat yang telah dibaiat menjadi jamaah kelompok tersebut.

Polisi ingin memastikan apakah pengikut yang telah dibaiat itu termasuk dalam kategori murtad menurut pandangan fikih dan hukum yang berlaku di Aceh.

"Pemeriksaan ini sangat penting agar penegakan hukum memiliki dasar kuat, mengingat kasus ini menyangkut akidah," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 12 saksi lainnya, termasuk pelapor, warga yang menangkap para tersangka, serta pengikut kelompok tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved