Abdya

Dinsos Abdya Gelar Rakor DTSEN dan Bansos, Ini Tujuannya

“Akurasi data adalah kunci, karena setiap angka dan nama yang tertera menentukan siapa yang menerima manfaat...

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/Masrian Mizani
RAKOR - Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat (15/8/2025). 

Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Sosial (Dinsos) memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). 

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Abdya, Jumat (15/8/2025).

Pada rakor tersebut, ikut hadir Asisten II Setdakab Abdya, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS, para Camat, Ketua Forum Keuchik, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta jajaran pejabat Dinsos Abdya 

Kepala Dinas Sosial Abdya Iin supardi pada kesempatan itu mengatakan bahwa validitas data menjadi fondasi utama dalam menentukan penerima bantuan sosial. 

“Akurasi data adalah kunci, karena setiap angka dan nama yang tertera menentukan siapa yang menerima manfaat. Oleh karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Iin menerangkan, salah satu yang menjadi fokus lintas sektor adalah pembaruan dan pengusulan DTSEN harus dimulai dari tingkat gampong melalui aplikasi SIKS-NG Gampong. 

Data yang masuk, sebutnya, kemudian akan diteruskan ke aplikasi SIKS-Mobile oleh pendamping PKH, sebelum akhirnya difinalisasi di tingkat kabupaten. 

Setelah itu, tambah Iin, pihak BPS akan melakukan proses peringkatan berdasarkan desil kesejahteraan, dan tahap akhir penetapan penerima dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Selain itu, sebutnya, dalam rakor itu juga menekankan perlunya musyawarah desa (Musdes) sebagai wadah verifikasi langsung di lapangan, dengan pendampingan dari petugas PKH. 

"Data yang dihasilkan dari Musdes harus benar-benar mencerminkan kondisi riil warga, mengacu pada 39 variabel yang telah ditetapkan," terang Iin.

Ia menuturkan, penetapan penerima bantuan sosial disepakati dan akan mengacu sepenuhnya pada petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku. 

Sosialisasi pemutakhiran data, kata Iin,  juga akan dilakukan secara meluas, melibatkan pihak kecamatan, aparatur gampong, operator SIKS-NG gampong, serta pendamping PKH. 

Hal ini, ucap Iin, diharapkan dapat memperkecil potensi kesalahan data sekaligus meningkatkan pemahaman aparat desa dalam proses pembaruan.

Tak kalah pentingnya, ungkap Iin,  penerbitan surat keterangan kurang mampu dari gampong akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi nyata warga.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved