Abdya
Dinsos Abdya Gelar Rakor DTSEN dan Bansos, Ini Tujuannya
“Akurasi data adalah kunci, karena setiap angka dan nama yang tertera menentukan siapa yang menerima manfaat...
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Sosial (Dinsos) memfasilitasi Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Dinas Sosial Kabupaten Abdya, Jumat (15/8/2025).
Pada rakor tersebut, ikut hadir Asisten II Setdakab Abdya, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), BPJS, para Camat, Ketua Forum Keuchik, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta jajaran pejabat Dinsos Abdya
Kepala Dinas Sosial Abdya Iin supardi pada kesempatan itu mengatakan bahwa validitas data menjadi fondasi utama dalam menentukan penerima bantuan sosial.
“Akurasi data adalah kunci, karena setiap angka dan nama yang tertera menentukan siapa yang menerima manfaat. Oleh karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Iin menerangkan, salah satu yang menjadi fokus lintas sektor adalah pembaruan dan pengusulan DTSEN harus dimulai dari tingkat gampong melalui aplikasi SIKS-NG Gampong.
Data yang masuk, sebutnya, kemudian akan diteruskan ke aplikasi SIKS-Mobile oleh pendamping PKH, sebelum akhirnya difinalisasi di tingkat kabupaten.
Setelah itu, tambah Iin, pihak BPS akan melakukan proses peringkatan berdasarkan desil kesejahteraan, dan tahap akhir penetapan penerima dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Selain itu, sebutnya, dalam rakor itu juga menekankan perlunya musyawarah desa (Musdes) sebagai wadah verifikasi langsung di lapangan, dengan pendampingan dari petugas PKH.
"Data yang dihasilkan dari Musdes harus benar-benar mencerminkan kondisi riil warga, mengacu pada 39 variabel yang telah ditetapkan," terang Iin.
Ia menuturkan, penetapan penerima bantuan sosial disepakati dan akan mengacu sepenuhnya pada petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku.
Sosialisasi pemutakhiran data, kata Iin, juga akan dilakukan secara meluas, melibatkan pihak kecamatan, aparatur gampong, operator SIKS-NG gampong, serta pendamping PKH.
Hal ini, ucap Iin, diharapkan dapat memperkecil potensi kesalahan data sekaligus meningkatkan pemahaman aparat desa dalam proses pembaruan.
Tak kalah pentingnya, ungkap Iin, penerbitan surat keterangan kurang mampu dari gampong akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi nyata warga.
"Langkah ini dimaksudkan agar bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang paling membutuhkan, tanpa adanya penyalahgunaan ataupun ketidaktepatan sasaran," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Abdya Optimalisasi Lahan Rawa 780 Hektare Tahun Ini, Pakai Dana APBN
Selanjutnya, Iin juga menyampaikan bahwa rakor ini bukan hanya forum diskusi, tetapi juga menjadi ajang memperkuat komitmen bersama untuk membangun sistem data sosial yang lebih akurat dan terpercaya.
"Kita berharap seluruh proses pembaruan DTSEN dapat berjalan sesuai tahapan resmi dari Kementerian Sosial dan BPS, mulai dari input data di gampong, verifikasi di lapangan, pemrosesan di kabupaten, hingga penetapan pusat," imbuhnya.
Dengan langkah terstruktur ini, sebut Iin, pemerintah daerah optimis penyaluran bansos akan lebih tepat sasaran, transparan, dan memberi dampak positif yang nyata bagi masyarakat.
"Tadi, para peserta rakor juga berharap agar koordinasi lintas sektor seperti ini perlu terus dilakukan secara berkala, agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar sejalan dengan kebutuhan di lapangan," pungkas Iin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.