Berita Banda Aceh
Ditreskrimum Polda Aceh Tahan 2 Pelaku Premanisme di Perkim Aceh
“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman.” JOKO KRISDIYANTO, Kabid Humas Polda Aceh
“Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman.” JOKO KRISDIYANTO, Kabid Humas Polda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum, Kamis (14/8/2025).
Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh. “Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, sesuai perintah Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang melakukan aksi premanisme atau kekerasan, dan akan menindak tegas siapa pun yang mengganggu ketertiban di Aceh. “Tidak ada ruang bagi premanisme. Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan jika mengalami atau menemukan aksi premanisme. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terkait keributan yang terjadi di Kantor Dinas Perkim Aceh. “Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral tersebut, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Rabu (13/8/2025) malam.
Menurut Joko, hingga kini motif pasti di balik kemarahan kelompok pria berpakaian preman itu masih dalam penyelidikan.
Ke tujuh orang yang sementara diamankan adalah M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.
“Ketujuh terduga pelaku diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh. Polisi memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(ra)
Berita Banda Aceh
Memberantas Premanisme
Ditreskrimum Polda Aceh
pelaku keributan di Dinas Perkim Aceh
pria mengamuk di kantor perkim aceh
Kombes Joko Krisdiyanto
2 Warga Aceh di Malaysia Jatuh dari Lantai 39, Insyaallah Jenazah Dipulangkan Hari Ini |
![]() |
---|
Ombudsman Aceh Ingatkan Pejabat Jangan Masuk Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Lewat Jalur Ilegal |
![]() |
---|
Ombudsman Panggil dan Periksa Kepala Sekolah Wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus IRT Penadah Sepmor Curian |
![]() |
---|
Angkut Kayu tanpa Dokumen, Petani Asal Seulimuem Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.