Berita Aceh Barat
5 Truk Tangki Minyak Sudah 3 Hari Masih Terhenti di Pelabuhan Meulaboh, Diduga tak Miliki Izin Aktif
Lima Truk Tangki Minyak Sudah Tiga Hari Masih Terhenti di Pelabuhan Meulaboh, Diduga Tak Miliki Izin Aktif
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sebanyak lima unit mobil truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. Citra Bintang Familindo (CBF) sudah memasuki hari ketiga terhenti sejak Jumat hingga Minggu (17/8/2025) di pintu masuk Pelabuhan Jetty Ujong Karang, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Truk-truk tersebut tidak dapat melakukan pembongkaran BBM ke bunker pelabuhan karena diduga belum memiliki izin registrasi aktif dari pengelola pelabuhan, PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) sebagai salah satu pihak pengelola Pelabuhan milik pemerintah.
BBM yang diangkut truk-truk tersebut sedianya akan disuplai ke kapal tugboat milik salah satu perusahaan pertambangan batu bara yang telah lama bersandar di area pelabuhan.
Akibat kendala ini, pengisian BBM tertunda, bahkan disebut-sebut salah satu kapal telah kehabisan bahan bakar.
Baca juga: Maknai Kemerdekaan di HUT RI, Bupati Aceh Barat Dorong Arah Baru Pembangunan Daerah
Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambi, Minggu (17/8/2025) mengungkapkan, pihak Perusahaan CBF belum memiliki izin registrasi dari PT MPM dan Syahbandar untuk aktivitas bongkar minyak di pelabuhan Jetty.
Menurutnya, harusnya pihak Perusahaan tersebut mengurus izin lebih dulu, baru kemudian mereka melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Kalau ini terus tertahan, satu kapal sudah kehabisan BBM dan satu lagi hampir habis,” kata Koordinator Barat Selatan Aceh, PT CBF, Syukur kepada wartawan, Jumat malam.
Pihak PT CBF mengklaim telah mengajukan perpanjangan registrasi ke PT MPM pada 12 Agustus 2025 melalui email, menyusul habisnya masa berlaku izin sebelumnya.
Mereka juga menyebutkan bahwa perusahaan sudah pernah terdaftar dan memiliki riwayat aktivitas di pelabuhan.
Baca juga: Hari Kemerdekaan, Produk Emas di Pegadaian Ambruk, Cek Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Hari Ini
Sementara Humas PT MPM, Said Edi Samsuri saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihak PT MPM sama sekali tidak bermaksud menghambat aktivitas di sana, akan tetapi semua punya aturan.
Registrasi lama PT CBF telah kedaluwarsa sejak 1 Mei 2025 dan belum diperpanjang sesuai prosedur.
“Perusahaan punya aturan. Kegiatan registrasi dibuka setiap enam bulan sekali.
Mereka datang tiba-tiba bersamaan dengan mobil tangki tanpa ada koordinasi sebelumnya.
Seharusnya registrasi diperpanjang lebih dulu baru kemudian datang,” ujar Said Edi.
Registrasi baru
Maknai Kemerdekaan di HUT RI, Bupati Aceh Barat Dorong Arah Baru Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Ratusan Anak TK Ramaikan Pawai HUT Ke-80 RI di Meulaboh Aceh Barat |
![]() |
---|
Meriahkan HUT Ke-80 RI, PT Mifa Salurkan 1.000 Paket Sembako Lewat Program Berkah MIFA |
![]() |
---|
Anggota Paskibra Diminta Jadi Teladan, Bupati Aceh Barat Kukuhkan Putra-Putri Terbaik Daerah |
![]() |
---|
Lima Truk Tangki Minyak PT CBF Terhenti di Pelabuhan Meulaboh, Diduga Tak Miliki Izin Aktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.