Berita Aceh Barat

5 Truk Tangki Minyak Sudah 3 Hari Masih Terhenti di Pelabuhan Meulaboh, Diduga tak Miliki Izin Aktif

Lima Truk Tangki Minyak Sudah Tiga Hari Masih Terhenti di Pelabuhan Meulaboh, Diduga Tak Miliki Izin Aktif

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/SA'DUL BAHRI
Sejumlah mobil tangka sudah tiga hari berjejer tidak bisa melakukan aktivitas pembongkaran di Pelabuhan Jetty Meulaboh, kawasan area Pelabuhan Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Kamis (17/8/2025) 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sebanyak lima unit mobil truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. Citra Bintang Familindo (CBF) sudah memasuki hari ketiga terhenti sejak Jumat hingga Minggu (17/8/2025) di pintu masuk Pelabuhan Jetty Ujong Karang, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Truk-truk tersebut tidak dapat melakukan pembongkaran BBM ke bunker pelabuhan karena diduga belum memiliki izin registrasi aktif dari pengelola pelabuhan, PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) sebagai salah satu pihak pengelola Pelabuhan milik pemerintah.

BBM yang diangkut truk-truk tersebut sedianya akan disuplai ke kapal tugboat milik salah satu perusahaan pertambangan batu bara yang telah lama bersandar di area pelabuhan.

 Akibat kendala ini, pengisian BBM tertunda, bahkan disebut-sebut salah satu kapal telah kehabisan bahan bakar.

Baca juga: Maknai Kemerdekaan di HUT RI, Bupati Aceh Barat Dorong Arah Baru Pembangunan Daerah

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambi, Minggu (17/8/2025) mengungkapkan, pihak Perusahaan CBF belum memiliki izin registrasi dari PT MPM dan Syahbandar untuk aktivitas bongkar minyak di pelabuhan Jetty.

Menurutnya, harusnya pihak Perusahaan tersebut mengurus izin lebih dulu, baru kemudian mereka melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau ini terus tertahan, satu kapal sudah kehabisan BBM dan satu lagi hampir habis,” kata Koordinator Barat Selatan Aceh, PT CBF, Syukur kepada wartawan, Jumat malam.

Pihak PT CBF mengklaim telah mengajukan perpanjangan registrasi ke PT MPM pada 12 Agustus 2025 melalui email, menyusul habisnya masa berlaku izin sebelumnya. 

Mereka juga menyebutkan bahwa perusahaan sudah pernah terdaftar dan memiliki riwayat aktivitas di pelabuhan.

Baca juga: Hari Kemerdekaan, Produk Emas di Pegadaian Ambruk, Cek Harga Emas UBS, Galeri24 dan Antam Hari Ini

Sementara Humas PT MPM, Said Edi Samsuri saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa pihak PT MPM sama sekali tidak bermaksud menghambat aktivitas di sana, akan tetapi semua punya aturan. 

Registrasi lama PT CBF telah kedaluwarsa sejak 1 Mei 2025 dan belum diperpanjang sesuai prosedur.

“Perusahaan punya aturan. Kegiatan registrasi dibuka setiap enam bulan sekali. 

Mereka datang tiba-tiba bersamaan dengan mobil tangki tanpa ada koordinasi sebelumnya. 

Seharusnya registrasi diperpanjang lebih dulu baru kemudian datang,” ujar Said Edi.

Registrasi baru

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved