HUT RI
Ribuan Napi di Aceh Terima Remisi HUT RI, 37 Orang Langsung Bebas
Ia menyebut, 5.480 narapidana yang mendapat remisi umum itu terdiri dari 5.448 orang napi dewasa dan 32 orang anak didik LPKA.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Rianza Alfandi
MENYERAHKAN SK – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), didampingi Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, saat memberikan SK remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana secara simbolis, di Lapas Kelas II Lambaro Aceh Besar, Minggu (17/8/2025).
Ia menambahkan pemberian remisi tersebut telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.
“Bagi warga binaan yang mendapat remisi diharapkan dapat menjadi motivasi untuk memperbaiki diri dan yang hari ini dinyatakan bebas juga diharapkan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke kehidupan normal,” ungkapnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #HUT RI
Safaruddin Sebut Nama Pahlawan Teungku Peukan & Teuku Ben Mahmud Saat Hening Cipta HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Daftar 25 Resto yang Adakan Promo Kemerdekaan 2025, Ada Mie Gacoan, Marugame Udon, Hingga Pizza Hut |
![]() |
---|
Kapolres Nagan Raya Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara Sambut HUT RI |
![]() |
---|
Lanal Sabang Mantapkan Fisik dan Mental Paskibraka Jelang HUT RI Ke-80 |
![]() |
---|
BPIP Tetapkan 30 Pelajar Anggota Paskibraka Sabang 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.