Video

VIDEO - Setnov Raih Bebas Bersyarat karena Dirikan Klinik Hukum dan Aktif Berkebun

Setnov divonis karena terbukti menerima suap dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun

SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Ia memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa tahanan, termasuk potongan hukuman melalui remisi serta Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Setnov divonis karena terbukti menerima suap dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Ia dijatuhi pidana penjara, denda, pencabutan hak politik, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara dengan uang pengganti bernilai jutaan dolar AS.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkapkan, salah satu faktor khusus yang membuat Setnov bisa memperoleh bebas bersyarat adalah kontribusinya sebagai penggagas program klinik hukum di lapas.

Baca juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat Karena Berkelakuan Baik, Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun Korupsi e-KTP

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menyebutkan bahwa selain mengikuti pembinaan umum seperti kegiatan keagamaan dan olahraga, Setnov juga memprakarsai aktivitas yang dianggap memberikan dampak positif. Klinik hukum tersebut menjadi sarana edukasi bagi para penghuni lapas mengenai persoalan hukum.

“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Setnov Keluar dengan Bebas Bersyarat Berkat Klinik Hukum dan Aktivitas Berkebun di Sukamiskin.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi

“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.

Selain itu, Setnov diketahui aktif dalam kegiatan bercocok tanam dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.

“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.

Baca juga: Korupsi E-KTP hingg Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Masa Hukuman Setya Novanto Kini Berkurang Lagi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa meskipun sudah keluar dengan status bebas bersyarat, Setnov tetap diwajibkan melapor hingga 1 April 2029. Ia harus mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung atau tempat lain yang ditunjuk setiap satu bulan sekali.

“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujar Mashudi.

Mashudi menambahkan, status pembebasan bersyarat dapat dicabut apabila Setnov melakukan pelanggaran selama menjalani masa pengawasan..(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved