Kamis, 9 April 2026

Berita Nagan Raya

Disdik Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Nol Bagi Sekolah

"Untuk kegiatan jam nol, dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 08.00 WIB," jelasnya.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
JAM NOL - Kadis Pendidikan (Kadisdik) Nagan Raya, Zulkifli menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan jam nol di SD dan SMP se-Nagan Raya. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nagan Raya menerbitkan surat edaran penerapan jam nol bagi satuan pendidikan.

Jam nol atau kegiatan kurikuler sebelum mulai pelajaran dengan Nomor: 100.3.4/912 bagi jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal itu disampaikan Kadis Pendidikan Nagan Raya, Zulkifli, SPd kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

"Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan membangun karakter siswa pada satuan pendidikan serta meningkatkan pengelolaan manajemen satuan pendidikan," ujar Zulkifli.

Dalam edaran yang diterbitkan memuat kegiatan jam nol bagi satuan pendidikan.

Baca juga: Disdik Nagan Raya Rakor dengan MPD, Bahas Pemberlakuan Jam Nol di SD & SMP

Di antaranya penguatan literasi bahasa, numerasi, literasi budaya, dan literasi religi, serta literasi olahraga, dan gotong royong. 

Zulkifli menambahkan, kegiatan jam nol ini tidak mengganggu proses belajar mengajar karena dilaksanakan sebelum pelaksanaan jadwal pembelajaran reguler. 

"Untuk kegiatan jam nol, dimulai pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 08.00 WIB," jelasnya.

Kadis Pendidikan mengajak, semua pihak baik tenaga pendidikan dan orang tua serta semua lapisan  masyarakat untuk bisa mendukung edaran ini sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Nagan Raya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved