Aceh Tamiang

Bupati Aceh Tamiang Tinjau Lokasi TNGL yang Dirambah Perkebunan Kelapa Sawit

Peninjauan ini dilakukan Armia Pahmi bersama sejumlah pihak, di antaranya Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
ARMIA PAHMI - Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Armia Pahmi saat mengunjungi warga (ilustrasi). Bupati Aceh Tamiang Tinjau Lokasi TNGL yang Dirambah Perkebunan Kelapa Sawit. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (P) Armia Pahmi meninjau kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun yang sebelumnya dikuasai oleh perorangan sebagai perkebunan kelapa sawit, Kamis (21/8/2025).

Peninjauan ini dilakukan Armia Pahmi bersama sejumlah pihak, di antaranya Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Syaiful Bahri, Dandim 0117/Atam Letkol Inf Andi Ariyanto dan Camat Tenggulun Dede Winatha.

Keterangan di lokasi menyatakan kunjungan ini untuk memastikan lahan TN 07 yang sebelumnya dikuasai Aseng masih terjaga statusnya sebagai TNGL. Untuk memastikan status ini, Armia mengecek batas wilayah lahan seluas 18 hektare tersebut.

Baca juga: Hutan Mangrove di Tamiang Dirambah, LembAhtari Akan Lapor ke Mabes Polri

Direktur Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal berharap peninjauan ini dilakukan secara berkala terhadap seluruh areal yang berstatus hutan. Sayed mengingatkan agar pemerintah daerah tetap aktif mengawasi kelestarian hutan dan harus berani mengambil sikap.

Dia mendorong pemerintah darah turut meninjau kawasan hutan mangrove di Kualahgenting, Kecamatan Bendahara yang sudah disulap menjadi perkebunan kelapa sawit. Kejahatan lingkungan di wilayah itu dinilainya sangat serius karena sudah merambah areal seluas 900 hektare.

“Ini kejahatan lingkungan terparah, harus ada sikap tegas dari pemangku kebijakan,” kata Sayed Zainal.

Dipastikannya kalau aksi perambahan itu merugikan masyarakat sekitar, khususnyaa nelayan. Dari amatan di lokasi, pelaku membuat bedeng (tanggul) yang merubah aliran air muara. 

“Bedeng itu harus dibuka karena mempengaruhi tangkapan nelayan,” ucapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved