PPPK 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan Jika Kontrak Kerja Habis?

para tenaga honorer yang bertanya-tanya perihal jika masa kontrak kerja habis, apakah akan langsung diberhentikan jadi PPPK paruh waktu 2025?

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan? 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 resmi ditutup pada 20 Agustus 2025 tanpa adanya perpanjangan waktu dari BKN.

Skema PPPK paruh waktu ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik, dengan mekanisme pengangkatan terbatas dan kontrak kerja berdurasi satu tahun.

Sebagai informasi, jika seperti yang dikatakan oleh pihak BKN tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Sebagai informasi, jika skema PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas.

Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Nah tentunya, tak sedikit para tenaga honorer yang bertanya-tanya perihal jika masa kontrak kerja habis, apakah akan langsung diberhentikan jadi PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Kemenpan-RB Perpanjang Tenggat Waktu Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal Terbaru

Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu

Perihal pertanyaan apakah akan langsung diberhentikan jika masa kontrak kerja PPPK paruh waktu habis, tentunya menjadi sebuah pertanyaan besar para honorer yang diusulkan masuk ke dalam PPPK paruh waktu 2025.

Sebagai informasi, jika PPPK paruh waktu pada dasarnya bekerja berdasarkan kontrak yang berlaku selama satu tahun. 

Setelah masa kontrak selesai, statusnya tidak otomatis berakhir begitu saja karena ada kemungkinan perpanjangan.

Perpanjangan kontrak ini bisa diberikan jika pegawai memenuhi syarat tertentu. Salah satunya melalui evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik triwulan maupun tahunan.

Meski kontrak awal sudah selesai, pegawai paruh waktu tetap berpeluang melanjutkan masa kerjanya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved