Rabu, 29 April 2026

Video

VIDEO - DPO Pemerkosa Anak di Aceh Besar Ditangkap Setelah 4 Tahun Buron

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) di kawasan Jalan Teuku Dimurthala No. 1, Kuta Alam, Banda Aceh.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Diki Pratama bin Jasli, yang menjadi buronan dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur sejak tahun 2021, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. 

Terpidana yang telah kabur selama hampir empat tahun itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Operasi penangkapan dilakukan secara bersama oleh Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) di kawasan Jalan Teuku Dimurthala No. 1, Kuta Alam, Banda Aceh.

Diki Pratama merupakan terpidana yang divonis 200 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Ia melarikan diri setelah putusan tersebut dikeluarkan pada 26 Oktober 2021.

Pencarian terhadap terpidana sempat mengalami kesulitan karena Diki kerap berpindah-pindah lokasi. Tim melakukan pemantauan intensif selama sebulan terakhir hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkapnya. (*)

Narator: Syita

Video Editor: Muhammad Anshar

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved