Video

VIDEO - Respons Mahfud MD soal Wamenaker Noel Terjaring OTT dan Apresiasi Prabowo

Menurut Mahfud, keberhasilan OTT ini menandakan KPK mulai mampu melepaskan diri dari intervensi politik.

SERAMBINEWS.COM – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut positif langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Mahfud, keberhasilan OTT ini menandakan KPK mulai mampu melepaskan diri dari intervensi politik.

Pernyataan tersebut ia sampaikan melalui unggahan di akun X pribadinya, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: KPK OTT Wamenaker, Gaya Hidup Istri Immanuel Ebenezer Jadi Sorotan

"Noel Ebenezer di-OTT. Dlm beberapa bln terakhir KPK sdh mulai bs terlepas dari belenggu politik tertentu dan menunjukkan taringnya. Kita apresiasi, maju terus pantang mundur KPK," ujarnya.

Eks Menko Polhukam itu menilai KPK kini kembali memperlihatkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi. Ia pun mendorong agar lembaga antirasuah terus bekerja tegas tanpa kompromi.

Selain itu, Mahfud memberi apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dianggap konsisten tidak memberikan perlindungan bagi pejabat meskipun berasal dari partai Gerindra. Sikap tersebut, menurut Mahfud, membuka ruang gerak yang lebih luas bagi KPK.

"Presiden Prabowo juga konsisten, tak melindungi Pejabat meskipun dia anggota partainya. Lanjutkan Pak Presiden, buka pintu dan dorong KPK untuk memburu pejabat korup agar kembali disegani," tegasnya.

Baca juga: OTT Wamenaker, Daftar 22 Kendaraan yang Disita KPK: Ada Mobil Nissan GT-R hingga Motor Ducati

Meski begitu, Mahfud mengingatkan agar KPK tidak semata-mata bergantung pada operasi tangkap tangan. Ia menilai penting untuk membangun konstruksi kasus secara menyeluruh agar pemberantasan korupsi memiliki dampak besar sekaligus menimbulkan efek jera.

Sebagai catatan, Wamenaker Noel diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved