Penertiban Pedagang
Didatangi Satpol PP WH, Pedagang Bongkar Sendiri Lapak di Trotoar dan Badan Jalan
Pedagang secara sukarela membongkar lapak dan memindahkan barang dagangan dari daerah yang dilarang.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar dan badan jalan.
Penertiban ini dilakukan di beberapa titik strategis seperti di kawasan Jalan Lintas Meulaboh–Tutut, tepatnya di Marek, Kecamatan Johan Pahlawan dan Pasi Jambu, Kecamatan Kaway XVI, Sabtu (23/8/2025).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Aceh Barat, Arsil, kepada Serambinews.com, Sabtu (23/8/2025) menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga kelancaran arus kendaraan di jalan utama.
“Pedagang tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar atau badan jalan karena sangat mengganggu pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun pengendara,” ujar Arsil.
Baca juga: Satpol PP Aceh Barat Setiap Hari Amankan Siswa Bolos, Guru tak Hadir Saat Dipanggil
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang.
Hasilnya, penertiban berlangsung tertib tanpa adanya perlawanan dari pedagang. Mereka secara sukarela membongkar lapak dan memindahkan barang dagangan dari daerah yang dilarang.
“Alhamdulillah semua berjalan dengan aman. Para pedagang kita beri pengertian, dan mereka kooperatif. Tidak ada kejadian berarti,” tambah Arsil.
Ia juga menegaskan bahwa tidak hanya sekedar menertibkan, tetapi juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pedagang agar tidak mengulangi aktivitas serupa yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
Satpol PP mengingatkan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan tempat usaha.
Penggunaan trotoar untuk berjualan dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi hak dan kenyamanan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.
“Kami harap para pedagang bisa mematuhi aturan yang ada. Jangan sampai membangun gedung atau membuka lapak dagang di atas trotoar lagi,” tegas Arsil.
Baca juga: Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Samalanga, Bacok Pedagang Sayur dengan Parang
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dan WH Aceh Barat dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan ramah bagi semua.
Pemerintah daerah juga terus berupaya menata kawasan publik agar lebih bersih, nyaman, dan fungsional sesuai keperluannya.
Ke depan, Satpol PP berencana akan melakukan penertiban secara berkala dan lebih intensif, terutama di kawasan-kawasan yang rawan pelanggaran pelanggaran umum, serta mendorong para pedagang untuk berjualan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.