Berita Sabang
Parah! Kontraktor Nakal Diduga Biarkan Pekerja Proyek tanpa Perlindungan
“Tidak ada lagi alasan untuk mengelak. Semua kontraktor wajib patuh. Ini soal keselamatan dan hak dasar pekerja,” ujarnya.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG – Di balik megahnya proyek pembangunan pemerintah, nasib pekerja lapangan justru kerap terabaikan.
Banyak pekerja proyek di Kota Sabang yang masih belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal mereka bekerja di lingkungan penuh risiko dan rentan kecelakaan kerja.
Praktik ini diduga sengaja dilakukan kontraktor untuk menekan biaya operasional.
Lebih miris lagi, muncul dugaan adanya perusahaan jasa konstruksi yang merasa kebal hukum karena memiliki “backing” tertentu.
Baca juga: Lewat Program Government to Government, Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Akibatnya, pekerja yang seharusnya mendapat jaminan sosial, justru dibiarkan tanpa perlindungan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dengan tegas menyebutkan dalam Pasal 55, bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, dapat dikenakan pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Publik pun mengecam praktik tersebut karena dinilai melecehkan prinsip keadilan sosial dan mencoreng wajah proyek pemerintah.
Mereka menilai kontraktor yang sengaja mengabaikan hak pekerja telah merampas hak dasar masyarakat yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang, Faisal Azwar menegaskan, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan memperketat pengawasan terhadap kontraktor nakal.
Baca juga: Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
“Pihak yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya dikenakan sanksi administratif, tapi juga bisa dijerat pidana. Itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011,” tegas Faisal.
Ia menambahkan, dinas teknis yang membidangi jasa konstruksi wajib mengingatkan kontraktor agar segera mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi setiap pekerja.
“Tidak ada lagi alasan untuk mengelak. Semua kontraktor wajib patuh. Ini soal keselamatan dan hak dasar pekerja,” ujarnya.
Dengan demikian, tidak ada ruang kompromi bagi kontraktor nakal.
Mereka yang abai terhadap kewajiban jaminan sosial bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga melecehkan hukum.
Baca juga: VIDEO - Tertunggak Pembayaran Rp 1,8 Miliar, Kontraktor Gelar Aksi di Depan RS PMI Aceh Utara
Negara sudah memberi perlindungan tenaga kerja secara jelas, kini tinggal keberanian aparat untuk menjerat para pelanggar yang masih merasa kebal aturan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.