Huawei Gugat Transsion, Penjualan HP Infinix dan Tecno Terancam, Pernah Gugat Xiaomi

Menurut laporan outlet media setempat, gugatan kasus ini dilayangkan Huawei pada 20 Juni 2025 lalu.

Editor: Faisal Zamzami
Transsion
Transsion, induk Tecno, Itel dan Infinix. Perusahaan teknologi Huawei menyeret Transsion ke pengadilan di Eropa. 

SERAMBINEWS.COM - Perusahaan teknologi Huawei menyeret Transsion ke pengadilan di Eropa.

Musababnya, induk merek ponsel Infinix, Tecno, serta Itel itu diduga melanggar paten milik Huawei.

Kasus ini diproses di Pengadilan Paten Terpadu (Unified Patent Court/UPC) cabang Munich di Jerman.

Adapun rincian paten yang diperkarakan dalam kasus ini masih cukup minim.

Namun menurut pembocor (tipster) China Fixed Focus Digital yang kredibilitasnya cukup tinggi, paten yang dipermasalahkan yaitu paten EP2725797 yang terdaftar di Eropa.

Paten itu mencakup teknologi dekode video yang berfungsi mencegah gangguan dan distorsi, sehingga meningkatkan kualitas pemutaran video di layar perangkat.

Teknologi ini konon dipakai tanpa izin di sejumlah perangkat grup Transsion.

Namun, belum diketahui perangkat mana yang dimaksud dalam pelanggaran paten ini, apakah mencakup perangkat Infinix, Tecno, Itel atau bahkan semuanya.

Menurut laporan outlet media setempat, gugatan kasus ini dilayangkan Huawei pada 20 Juni 2025 lalu.

Namun putusan akhir dari gugatan ini belum diketok palu.

Bila Huawei memenangkan kasus ini, maka Transsion tercancam membayar biaya lisensi atau denda.

Induk Tecno itu juga bisa saja terancam dibatasi penjualan aneka produknya, khususnya di pasar Eropa.

Padahal, Eropa merupakan pasar utama yang mendongkrak pertumbuhan bisnis Transsion secara global.

Menanggapi gugatan ini, Transsion menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami masalah ini dan akan tanggap secara aktif demi melindungi hak dan kepentingan resmi perusahaan, dilansir KompasTekno dari Futu News.

 Adapun kasus ini menandai kedua kalinya Huawei menggugat Transsion.

 Gugatan pertama pernah dilayangkan raksasa teknologi itu pada tahun 2019.

Saat itu, Huawei menuduh Transsion melanggar hak cipta terkait tema wallapaper dan menuntut ganti rugi sebesar 20 juta yuan (sekitar Rp 45,4 miliar), dihimpun KompasTekno dari Gizmochina, Minggu (24/8/2025).

Baca juga: Huawei Bakal Rilis Ponsel Lipat Tiga, Ini Bocoran Desainnya

Pernah gugat Xiaomi

Bukan Transsion saja, Huawei juga pernah menggugat vendor ponsel lainnya seperti Xiaomi.

Pada tahun 2023, Huawei menyeret Xiaomi ke pengadilan lantaran dianggap sudah menggunakan beberapa paten Huawei di ponsel Xiaomi secara ilegal.

Informasi ini saat itu disampaikan oleh Kantor Paten China (China National Intellectual Property Administration/CNIPA).

Menurut CNIPA, mereka telah menerima dan menyetujui dokumen tuntutan yang dikirimkan Huawei pada 17 Januari 2023 terkait empat teknologi dan paten yang diduga dipakai Xiaomi secara ilegal, yaitu:

-Paten terkait metode dan perangkat untuk proses control signalling

-Paten terkait metode untuk memberikan informasi ketika ponsel mendapatkan atau tidak mendapatkan sinyal seluler

- Paten terkait metode pengambilan foto panorama

-Paten terkait metode kunci layar (lockscreen) ponsel

Sederhananya, paten pertama dan kedua di atas berkaitan dengan teknologi atau metode penerimaan dan pengiriman sinyal 4G di ponsel, lalu paten ketiga berkaitan dengan kamera, dan paten keempat berkaitan dengan teknologi lockscreen ponsel.

Adapun pelanggaran paten terkait teknologi 4G dikategorikan sebagai paten umum (Standard Essential Patents (SEP), sedangkan pelanggaran paten seputar kamera dan lockscreen dikategorikan sebagai paten spesifik (non-SEP).

Menanggapi gugatan ini, Xiaomi saat itu mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan masalah lisensi paten-paten yang disebutkan di atas dengan Huawei.

Hal itu dilakukan karena Xiaomi menyebut kedua perusahaan ini menganggap penggunaan paten atau teknologi perusahaan lain via pembelian lisensi secara sah, merupakan salah satu strategi supaya perusahaan teknologi bisa maju dan berinovasi.

Xiaomi juga mengatakan bahwa pihaknya bernegosiasi dengan Huawei supaya kedua perusahaan teknologi yang berbasis di China itu bisa mencapai kata sepakat, seputar masalah penggunaan lisensi ilegal yang sudah sampai ke CNIPA.

Baca juga: Begini Kejadian Istri Siri di Peusangan Bireuen Ditusuk Suami dengan Pisau

Baca juga: Tampung Aspirasi Warga, Faisal Ridha ST Advokasi Peningkatan Jalan di Lamteumen Timur.

Baca juga: Dua Wakil Aceh Tamiang Pastikan Jatah Semifinal, Dua Tim Berpeluang Menyusul

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved