Kasus Pemerasan K3, KPK Telusuri Aliran Dana ke Menaker Yassierli dan Eks Menteri Ida Fauziyah

Pihak-pihak yang akan ditelusuri adalah Menaker Yassierli dan eks Menaker 2019-2024 Ida Fauziyah.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran dana terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pihak-pihak yang akan ditelusuri adalah Menaker Yassierli dan eks Menaker 2019-2024 Ida Fauziyah.

“Tentunya kami sedang mendalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).

Lembaga anti-rasuah juga akan mengusut pihak lain yang diduga menerima dana pada 2019-2025, seperti para staf khusus Menaker.

"Ini kan baru suatu hari ini nih kami baru melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kami amankan di Kamis (21/8/2025) kemarin. Kemudian, kami tentu kembangkan,” jelas Asep.

Baca juga: Noel Jadi Tersangka Korupsi Pertama di Kabinet Prabowo, Padahal Dulu Teriak Hukum Mati Koruptor

KPK tetapkan Immanuel Ebenezer dan pejabat Kemenaker sebagai tersangka

Sebelumnya, KPK sudah menjaring sebelas orang dalam operasi tangkap tahun (OTT) yang dilangsungkan pada Kamis (21/8/2025) malam. 

Salah satu pihak yang diciduk oleh KPK adalah Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang menjabat sebagai Wamenaker.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar.

Noel menerima dana miliaran Rupiah usai mengetahui dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

Ia juga diduga mendapat “jatah" lain berupa satu unit kendaraan roda dua bermerek Ducati.

 Namun, kendaraan tersebut belum melalui proses pengurusan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Padahal, pembelian motor sudah dilakukan pada April, namun legalitasnya masih belum resmi hingga Agustus 2025.

“Ini setidaknya juga mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu, kemudian dipasang pelat yang kosong gitu ya. Enggak tahu dapatnya dari mana. Nanti akan didalami,” jelas Setyo.

Setelah di-OTT pada Kamis (21/8/2025), Noel bersama sepuluh tersangka lainnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak Jumat (22/8/2025).

Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca juga: Wamenaker Noel Langsung Minta Amnesti dari Prabowo Usai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Prabowo pecat Immanuel Ebenezer

Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat usai Immanuel Ebenezer di-OTT dan ditetapkan sebagai tersangka.

Presiden langsung memberhentikan Ketua Prabowo Mania 08 tersebut dari jabatannya sebagai Wamenaker.

Pemecatan Noel dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/20250.

Prasetyo mengatakan, Istana menyerahkan seluruh proses hukum yang menjerat Noel supaya dijalankan sebagaimana seharusnya.

Ia menambahkan, Prabowo juga berpesan supaya para pembantunya serius memberantas korupsi.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Konjen Jepang Harap Generasi Muda Aceh tidak Lupa Tsunami

Baca juga: Disiksa Sesama Aceh di Atas Kapal, Lima Pemuda 9 Jam Berenang di Laut Kepulauan Aru Maluku

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved