Video
VIDEO - Ngamuk Besar, Ahmad Sahroni: Bubarkan DPR? Tolol Banget!
Hal ini disampaikan Ahmad Sahroni saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumut pada Jumat (22/8/2025).
SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni merespons kritik keras dari publik yang memunculkan desakan agar DPR dibubarkan.
Hal ini disampaikan Ahmad Sahroni saat melakukan kunjungan kerja ke Polda Sumut pada Jumat (22/8/2025).
Sahroni menuturkan bahwa desakan untuk membubarkan DPR adalah sikap yang keliru.
Ia bahkan menyebut pandangan ini sebagai mental orang bodoh.
Sahroni mengingatkan bahwa boleh saja mengkritik DPR, mencacai maki dan komplain.
Hanya saja harus punya adat istiadat dan sopan santun dalam menyampaikan kritik.
Sahroni merasa bahwa membubarkan DPR justru menimbulkan masalah baru.
Pasalnya, tanpa DPR, fungsi legislasi, pengawasan dan representasi rakyat tidak bisa berjalan.
Politikus asal NasDem itu mengklaim anggota DPR tidak anti terhadap kritik.
Namun ia berharap kritik yang dilontarkan bisa memberi ruang untuk perbaikan.
Sahroni juga menegaskan bahwa DPR adalah manusia yang juga berbuat salah.
Pada Jumat (22/8/2025), Ahmad Sahroni diketahui melakukan kunjungan kerja ke Sumut.
Sahroni mengapresiasi pemberantasan narkotika yang dilakukan kolaborasi Polda Sumut dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara.
Ia juga memuji langkah Polda Sumut yang merobohkan 3 tempat hiburan malam di Deli Serdang hingga Langkat. (*)
Host : Siti Masyithah
Editor : Rahmat Erik Aulia
VIDEO - Jembatan Penghubung Desa di Aceh Timur Kembali Ambruk |
![]() |
---|
VIDEO - Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak! Simak Kriteria Pekerjanya |
![]() |
---|
VIDEO - Pernyataan Lengkap KPU RI soal Pencabutan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres |
![]() |
---|
VIDEO - Tutorial Google Gemini AI: Trend Kece Ala Foto Studio Profesional! |
![]() |
---|
VIDEO Pemerintah Guyur Rp 200 Triliun ke Bank Nasional, BSI Dapat Porsi Khusus untuk Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.