Video
VIDEO - AKBP Basuki Ditahan 20 Hari, Satu Atap dengan Dosen Untag yang Tewas Tanpa Busana di Kostel
Kombes Saiful menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya menjaga objektivitas penyidikan
SERAMBINEWS.COM – Kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLL (35) berbuntut panjang. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki selama 20 hari karena diduga melanggar kode etik Polri.
Penahanan dilakukan setelah terbukti bahwa AKBP Basuki tinggal satu atap bersama DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perempuan tersebut ditemukan tewas tanpa busana di kamar 210 sebuah kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).
“AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Bu Dosen Dwinanda Tewas Tanpa Busana di Hotel, Sekamar dengan AKBP Basuki? Propam Turun Tangan
Keputusan penempatan khusus diambil setelah gelar perkara yang dipimpin AKBP Hendry Ibnu Indarto dari Bidpropam Polda Jateng, turut melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah, SDM, dan Bidang Hukum. Dari gelar perkara disimpulkan bahwa AKBP Basuki “tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Kombes Saiful menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya menjaga objektivitas penyidikan serta bentuk komitmen Polda Jateng dalam menegakkan kode etik Polri. “Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tegasnya.
AKBP Basuki diketahui menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng dan kini menjadi saksi kunci dalam kasus kematian dosen muda tersebut. Penanganan kasus pidana sepenuhnya ditarik ke Ditreskrimum Polda Jateng untuk ditelusuri dugaan adanya tindak pidana.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa penyidik kini tengah mengkaji seluruh bukti yang ada. “Kami sedang menyelidiki apakah kasus ini mengarah pada pelanggaran tindak pidana atau tidak,” ujarnya.
Baca juga: VIRAL Istri di Semarang Pergoki Suaminya Booking Adik Ipar, Dibayar Rp200 Ribu
Fakta baru juga membuat kasus ini semakin menjadi sorotan publik. Korban DLL dan AKBP Basuki ternyata tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat sama di perumahan Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang. Kematian korban pun masih menyisakan tanda tanya, terlebih hasil otopsi lisan menyebut jantung korban pecah akibat aktivitas berlebihan.
Pihak keluarga mendesak polisi mengusut tuntas keberadaan Basuki di lokasi kejadian. Ratusan mahasiswa Untag sempat menggeruduk Polda Jateng dan meminta transparansi proses penyidikan. Mereka menilai ada banyak kejanggalan, termasuk dugaan hilangnya barang pribadi korban serta jeda waktu panjang dari saat korban ditemukan hingga laporan resmi ke keluarga dan kampus.
Mahasiswa juga menyoroti kondisi temuan korban yang meninggal dalam keadaan telanjang bulat di lantai kamar kostel. Mereka khawatir ada barang bukti yang sengaja dihilangkan dan menuntut agar kasus ini tidak berhenti hanya pada pelanggaran kode etik.(*)
| VIDEO Terobos Jembatan saat Erupsi Gunung Semeru, Warga Alami Luka Bakar |
|
|---|
| TEGAS! TA Khalid: "Jangan Main-main dengan MoU Helsinki! Itu Dasar Hukum Aceh!" |
|
|---|
| VIDEO - Bikin Nyesek! Istri Labrak Saudara Sendiri Usai di-booking Suami Rp300 Ribu |
|
|---|
| VIDEO - Tersangka Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur Resmi Diserahkan ke JPU |
|
|---|
| VIDEO Israel Klaim Tewaskan Perwakilan Utama Hizbullah di Lebanon Selatan |
|
|---|