Rabu, 22 April 2026

Video

VIDEO - Miris! Putar Murotal Al Qur'an Berujung Surat Penagihan Royalti

Hotel Grand Madani di Mataram kaget menerima surat tagihan royalti sebesar Rp4,4 juta dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Editor: Khusna Maulidia

SERAMBINEWS.COM - Hotel Grand Madani di Mataram kaget menerima surat tagihan royalti sebesar Rp4,4 juta dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tagihan ini dikenakan atas pemutaran murotal Al-Qur’an dan instrumen musik bernuansa Arab.

General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, membenarkan penagihan tersebut (22/8/2025), yang nilainya sudah termasuk PPN. Rega mengaku tidak menyangka murotal Al-Qur’an dianggap kategori musik yang wajib royalti.

Pihak hotel telah melayangkan protes, namun LMKN menegaskan bahwa rekaman murotal merupakan fonogram yang dilindungi hak cipta. Berdasarkan penjelasan LMKN, rekaman tersebut memiliki hak cipta di sisi rekaman, sehingga penggunaannya di ruang publik seperti hotel dikenakan kewajiban bayar royalti.

Menyikapi hal ini, pihak hotel menghentikan sementara pemutaran murotal. Rega menyebut, ini adalah kali pertama hotelnya menerima penagihan serupa. Pihak hotel masih menunggu kejelasan aturan hukum sebelum melakukan pembayaran.

Baca juga: WAMI Sebut Ari Lasso Terima Royalti Puluhan Juta: Empat Kali Transfer

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved