Lahan HGU

Perusahaan Swasta Kuasai Lebih dari 39 Ribu Hektare Lahan HGU di Aceh Utara

PT Satya Agung menjadi perusahaan yang menguasai lahan terbesar dengan total keseluruhan mencapai 181.080.270 meter persegi, hasil

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Ketua Panitia Khusus HGU/Industri DPRK Aceh Utara, Tajuddin SSos 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Panitia Khusus (Pansus) HGU/Industri DPRK Aceh Utara saat ini sedang mengkaji data 31 persil Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan yang diterima dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara.

Informasi itu diperoleh Serambinews.com dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara dalam bentuk surat elektronik tertanggal 27 Februari 2024 yang diserahkan kepada panitia khusus DPRK Aceh Utara baru-baru ini.

Melalui data tersebut diketahui, dari 31 izin HGU yang diterbitkan, tercatat total luas lahan mencapai lebih dari 393 ribu hektare lebih yang tersebar dalam sejumlah kecamatan di Aceh Utara.

PT Satya Agung menjadi perusahaan yang menguasai lahan terbesar dengan total keseluruhan mencapai 181.080.270 meter persegi, hasil penggabungan dari seluruh unit dan wilayah, baik yang statusnya aktif maupun tidak aktif, serta lokasi yang disebutkan maupun yang tidak dicantumkan dalam data tersebut.

Penguasaan lahan PT. Satya Agung tersebar di berbagai wilayah seperti Geureudong Pase, Meurah Mulia, Simpang Keramat, Paya Bakong, dan lainnya.

Kemudian posisi kedua adalah PT. Perkebunan Cot Girek Baru dengan total penguasaan lahan sebesar 75.063.576 meter persegi, berstatus aktif dan berlokasi di Cot Girek, Pirak Timu, dan Paya Bakong.

Selanjutnya, PT. Perkebunan Blangkolam Blang Ara menduduki posisi ketiga dengan lahan seluas 65.267.000 meter persegi, meskipun saat ini statusnya tidak aktif.

PT. Blang Ara Company berada di urutan keempat dengan penguasaan lahan sebesar 51.515.093 meter persegi, juga berstatus tidak aktif.

Diikuti oleh PT. Dunia Perdana yang memiliki lahan seluas 62.804.200 meter persegi, yang merupakan gabungan dari tiga lokasi utama: Sawang, Geureudong Pase, dan Nisam Antara.

Sementara itu, PT. Bapco (Bireuen) menguasai lahan sebesar 10.199.000 meter persegi, diikuti oleh PT. Narata Indah dengan luas lahan 9.277.609 meter persegi dari dua lokasi berbeda.

Beberapa koperasi juga tercatat menguasai area yang cukup signifikan, seperti Koperasi Serba Usaha Kawah Sejati dengan 5.870.000 meter persegi, dan Koperasi Unit Desa 'Pirak Jaya' dengan 2.000.000 meter persegi, meski keduanya memiliki status berbeda.

Perusahaan lain seperti PT. Molimas, PT. Buket Nibong Palm, dan PT. Gunci Geubrina masing-masing menguasai antara 999 ribu hingga 3 juta meter persegi.

Sedangkan yang paling kecil adalah PT. Uditamina dengan hanya 103.451 meter persegi, dan statusnya tidak aktif.

Ketua Panitia Khusus HGU/Industri Tajuddin SSos kepada Serambinews.com, kemarin menyebutkan pansus tersebut dibentuk untuk meninjau aktivitas perusahaan perkebunan, termasuk penggunaan lahan HGU.

Kemudian konflik agraria, pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS), harga Tandan Buah Segar (TBS), hingga kewajiban perusahaan menyalurkan dana CSR.

“Pembentukan pansus ini dilakukan pada awal Agustus 2025, sebagai upaya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang dinilai tidak taat aturan serta memaksimalkan kontribusi sektor perkebunan dan industri bagi masyarakat dan pendapatan daerah,” ujar Tajuddin.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved