Berita Aceh Timur
Al- Farlaky Surati Wali Kota Langsa Soal Pembayaran Pengalihan BMD
Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemko Langsa tetap mengabaikan kewajibannya. ISKANDAR USMAN
Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemko Langsa tetap mengabaikan kewajibannya. ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Bupati Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.
Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, maka Pemkab Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak. Hal ini disampaikan Bupati Iskandar Usman dalam keterangan pers yang di rilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).
Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebutkan, Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak diindahkan atau mendapat balasan.
“Pemko Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemkab Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al- Farlaky.
Bupati Al- Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.
Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi. “Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemko Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky.(al)
Berita Aceh Timur
Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky
Pembayaran Pengalihan BMD
Brimob Polda Aceh Turunkan Unit KBRN ke Aceh Timur, Cek Dugaan Kebocoran Gas PT Medco |
![]() |
---|
Langgar Kode Etik, Anggota Polres Aceh Timur Dipecat Dengan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Rekanan Tutup Jalan Lintas Nasional Tanpa Pemberitahuan, Pelintas di Idi Rayeuk Terjebak Macet |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Ultimatum Wali Kota Langsa, Ancam Tarik Aset Jika tak Bayar Kompensasi |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Enamenam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.