Berita Aceh Timur

Al- Farlaky Surati Wali Kota Langsa Soal Pembayaran Pengalihan BMD

Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemko Langsa tetap mengabaikan kewajibannya. ISKANDAR USMAN

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky 

Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemko Langsa tetap mengabaikan kewajibannya. ISKANDAR USMAN AL-FARLAKY, Bupati Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi kembali melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Langsa untuk menegaskan batas waktu pembayaran kompensasi pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) milik Kabupaten Aceh Timur.

Jika hingga batas tempo 2 September 2025 pembayaran tidak juga dilakukan, maka Pemkab Aceh Timur menegaskan akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak. Hal ini disampaikan Bupati Iskandar Usman dalam keterangan pers yang di rilis Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025 yang ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA, DPRK Langsa, DPRK Aceh Timur, hingga Deputi KPK, Bupati Al-Farlaky menyebutkan, Pemko Langsa berulang kali diingatkan terkait komitmen pembayaran kompensasi namun hingga kini tak kunjung direalisasikan.

Bahkan, surat sebelumnya dengan Nomor 900/3624/2025 tertanggal 20 Juni 2025 juga tidak  diindahkan atau mendapat balasan.

“Pemko Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemkab Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD yang menjadi hak daerah kami,” tegas  Al- Farlaky.

Bupati  Al- Farlaky juga menyebutkan, sikap tegas ini diambil karena aset yang menjadi hak Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai perjanjian yang telah ditandatangani pada 4 Juli 2022 di Banda Aceh dan diketahui Gubernur Aceh.

Ia menambahkan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang sudah jelas tidak dipatuhi. “Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemko Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky.(al)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved