Berita Aceh Besar
Main Kayu, Petani asal Seulimeum Ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh, Ini Ancaman Hukumannya
“Tersangka sudah menjadi target operasi (TO) Anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nurul Hayati
“Tersangka sudah menjadi target operasi (TO) Anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, sering melalui jalan tersebut dalam hal mengangkut hasil hutan kayu yang kemudian diolah dan dikomersilkan,” kata jelas AKP Donna.
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Diduga main kayu, seorang petani asal Seulimeum, Aceh Besar berinisial IR (61) menjadi tersangka usai ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh saat patroli di seputaran jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, AKP Donna Briadi mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil barang Mitsubishi tipe Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T kuning beserta kunci dan STNK, satu unit handphone NOKIA dan 13 batang kayu jenis Meudangbalu (rimba campuran) sebanyak 7,77 Kubik.
“Dipersangkakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar,” kata AKP Donna saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya personel kepolisian sedang melaksanakan kegiatan patroli, kemudian menemukan satu unit mobil barang merk Mitsubishi tipe Colt Diesel FE 74 HDV (4x2) M/T kuning yang mengangkut hasil hutan kayu di jalan sekitaran Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar, Selasa (19/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB lalu.
Kemudian Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan kelengkapan dokumen terkait Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, namun sopir atau pemilik kayu berinisial IR tidak dapat menunjukkan dalam bentuk apapun.
Selanjutnya Personel Satreskrim mengamankan yang bersangkutan dan penumpang berinisial FZ beserta mobil tersebut dengan bermuatan 13 batang kayu jenis Meudangbalu (rimba campuran).
Hasil dari pemeriksaan ahli, sebanyak 7,77 kubik kayu dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Tersangka sudah menjadi target operasi (TO) Anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat, sering melalui jalan tersebut dalam hal mengangkut hasil hutan kayu yang kemudian diolah dan dikomersilkan,” kata jelas AKP Donna.
Usai pendalaman, terungkap bahwa IR mendapatkan kayu tersebut dari pria berinisial SD seharga Rp 800.000.
Baca juga: VIDEO - Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Truk Bermuatan 7 Kubik Lebih Kayu Ilegal
Diketahui sebelumnya tersangka sudah beberapa kali melakukan kegiatan pengangkutan kayu, tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kayu tersebut rencanakan akan dibawa IR ke kilang kayu yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengolahan menjadi papan ataupun balok.
”Selanjutnya hasil hutan kayu yang telah diolah menjadi papan atau balok tersebut akan dijual ke panglong dengan harga Rp 2,5 juta per kubiknya,” ungkap AKP Donna.
“Dan rencana tindak lanjut, mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tahap I, serta mengirim tersangka dan barang bukti ke JPU Tahap II,” pungkasnya.(*)
Petani asal Seulimeum
Satreskrim Polresta Banda Aceh
kayu
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
Pemuda Tenggelam di Pantai Riting Aceh Besar Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kondisi Mengapung |
![]() |
---|
Isu Mutasi Pejabat Hambat Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2025 |
![]() |
---|
Cuaca Panas Mendera, Warga Aceh Besar Diminta Waspadai Karhutla |
![]() |
---|
4 Hektare Rumpun Bambu & Lahan Persawahan di 2 Titik di Aceh Besar Terbakar |
![]() |
---|
Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Gepeng di Kawasan Bundaran Lambaro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.