Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tambah Jumlah Kementerian Prabowo, Siapa Menterinya?

“Perubahan juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,

Editor: Faisal Zamzami
DOK. Humas Kementan
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI saat memberikan pidato kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPR di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025-2026 yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan DPR RI.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa perubahan aturan ini membawa konsekuensi besar, yakni pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Lembaga baru ini nantinya akan menjalankan sistem one stop service, sehingga seluruh urusan terkait haji dan umrah berada di bawah koordinasi satu kementerian.

“Panja Komisi 8 DPR RI dan Panja Pemerintah Republik Indonesia bersepakat, kelembagaan penyelenggara akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah, yang akan bersistem one stop service dimana semua yang berkaitan dengan Haji dan Umrah, akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian ini,” ujar Marwan dalam laporannya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/8/2025).

Marwan menambahkan, revisi ini sekaligus menjawab berbagai kebutuhan mendesak jamaah, mulai dari peningkatan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga kesehatan, baik di Tanah Air maupun saat berada di Arab Saudi.

“Perubahan juga menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebijakan terbaru Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, serta rencana pembentukan kelembagaan khusus yang mengelola haji dan umrah,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas yang membacakan pendapat akhir Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan haji dan umrah agar lebih aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat Islam.

 “Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU ini meliputi pemanfaatan sisa kuota, pengawasan terhadap visa non-kuota, mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, serta pemanfaatan sistem informasi terpadu untuk memperkuat transparansi,” jelas Supratman.

Ia menekankan, negara berkewajiban hadir dalam menjamin hak beragama warganya, salah satunya dengan memastikan pelaksanaan ibadah haji dan umrah berlangsung lancar.

 “Undang-undang ini adalah bentuk tanggung jawab negara untuk pemenuhan hak bebas beragama diwujudkan dengan memberikan pembinaan pelayanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah agar dapat dilaksanakan secara aman nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tandasnya.

Baca juga: Prabowo Bakal Tarik Utang Baru Rp 781,8 Triliun pada Tahun 2026

Nasib BPKH 

Sementara itu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan tetap berdiri independen dan tidak akan dilebur ke dalam Kementerian Haji dan Umrah yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Anggota BPKH, Amri Yusuf, menegaskan lembaganya akan tetap menjalankan peran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Enggak (masuk ke Kementerian Haji dan Umrah). Tetap seperti sekarang. Sekarang kan strukturnya, tata kelola, itu ada regulator, ada operator. Itu di Kementerian Agama kan. Kemudian di sisi yang lain ada pengelola keuangan haji kan," ujar Amri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Ia menjelaskan, BPKH telah dilibatkan dalam pembahasan terkait transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Sejauh ini, koordinasi antara BPKH, BP Haji, dan pemerintah berjalan baik. 

Amri menambahkan, kerja sama tersebut akan terus diperkuat apabila kementerian baru resmi terbentuk demi memastikan peningkatan pelayanan bagi jemaah haji dan umrah.

 "Jadi kerjasamanya sudah terbangun sih, karena mayoritas orang-orang yang di BPH itu kan orang-orang Ditjen PHU (Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah) juga. Jadi yang sudah relatif familiar dengan kita lah, dan membangun kerja sama dengan kita," ucapnya.

Meski begitu, Amri belum bisa memastikan apakah Kementerian Haji dan Umrah nantinya akan sepenuhnya mengambil alih peran operator sekaligus regulator yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama.

"Kalau message-nya KPK itu, seharusnya regulasinya di Kementerian Agama, operatornya sendiri. Tapi ini kemungkinan supaya proses pengambilan keputusan cepat, jangan-jangan semua regulasi tentang perhajian itu di-takeover juga di Kementerian Haji dan Umrah. Saya enggak tahu pastinya," ungkapnya.

 

Legislator Harap Kementerian Haji Atasi Masalah Lama

Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Dini Rahmania, berharap keberadaan Kementerian Haji dan Umrah dapat mengatasi masalah lama dalam penyelenggaraan haji Indonesia.

Masalah tersebut berupa keterbatasan kuota hingga penempatan jemaah yang masih kerap berantakan.

“Harapan kami, dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, berbagai masalah lama seperti keterbatasan kuota, penempatan jemaah, maupun kualitas layanan dapat segera teratasi," kata Dini dalam siaran pers, Rabu (27/8/2025).

Dini menilai, perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah mampu membuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah lebih terarah, transparan, dan profesional.

Kekhususan kementerian dapat menjamin akuntabilitas pengelolaan.

Dengan begitu, hal ini mampu mendukung visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki pelayanan ibadah haji secara menyeluruh.

 "Hal ini juga memperkuat diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi serta menjamin jemaah Indonesia mendapat pelayanan terbaik dari pendaftaran, manasik, keberangkatan hingga pemulangan,” tuturnya.

 Menurut Dini, jemaah haji harus benar-benar merasakan kehadiran negara.

Adapun pihaknya bakal mengawal implementasi undang-undang ini, termasuk memastikan agar pembentukan Kementerian Haji dan Umrah berjalan efektif demi kepentingan jemaah dan masa depan penyelenggaraan haji yang lebih baik.

 "Jemaah haji harus benar-benar merasakan kehadiran negara dalam setiap tahap perjalanan ibadahnya,” tandas Dini.

Perpres Diproses

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menuturkan, pemerintah segera memproses Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

"Seluruh tim pemerintah juga sepakat dan akan sesegera mungkin mendorong untuk lahirnya Perpres tentang pembentukan Kementerian Ibadah Haji dan Umrah," ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senin (25/8/2025).

Saat ini, kata Supratman, penyusunan Perpres sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

 "Saat ini prosesnya ada di Kementerian Sekretariat Negara dan juga Kementerianpan-RB. Kementerian Hukum hanya tugasnya mengharmonisasi," jelas Supratman.

Supratman menegaskan, implementasi aturan dalam RUU Haji harus segera dilaksanakan, karena rangkaian persiapan penyelenggaraan haji 2026 sudah mulai berjalan.

 "Karena ini penting untuk dilakukan dalam rangka persiapan karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini," pungkasnya.

 Siapa Menteri Haji?

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto akan memutuskan apakah Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf otomatis menjadi Menteri Haji dan Umrah.

"Apakah kepala sekarang akan otomatis jadi menteri? Itu biar presiden yang tentukan," kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Hasan menyampaikan, Prabowo bakal menerbitkan peraturan presiden untuk menindaklanjuti pembentukan kementerian, sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan DPR dalam revisi UU Haji dan Umrah.

 "Tapi yang jelas presiden akan membuatkan peraturan presiden yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji," ucap dia.

Sementara, persoalan anggaran Kementerian Haji dan Umrah bakal disiapkan sama seperti kementerian/lembaga lain yang sudah beroperasi lebih dahulu.

"Kalau bikin lembaga baru kan, harus disiapkan tentunya. Sama kayak PCO kan, disiapkan juga," ujar Hasan.

 

 

Baca juga: VIDEO - Sidak Pasar, Bupati Aceh Tamiang Minta Cadangan Beras Ditambah

Baca juga: Peran 15 Orang Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ada 3 Kluster Peran, Apa Motifnya?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved