Berita Aceh Barat Daya
Dewan Minta Pemkab Panggil Keuchik, Terkait Rekomendasi Izin PT Abdya Mineral Prima
"Kami tegas menolak PT Abdya Mineral Prima dan meminta pemerintah memanggil para keuchik
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nur Nihayati
"Kami tegas menolak PT Abdya Mineral Prima dan meminta pemerintah memanggil para keuchik
Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Sardiman meminta pemerintah daerah setempat memanggil keuchik di tujuh gampong dalam Kecamatan Kuala Batee, terkait rekomendasi pengeluaran izin eksploitasi emas PT Abdya Mineral Prima.
Selain itu, Sardiman juga menolak kehadiran PT tersebut di Kecamatan Kuala Batee.
"Kami tegas menolak PT Abdya Mineral Prima dan meminta pemerintah memanggil para keuchik di tujuh gampong yang diduga terlibat dalam proses penerbitan rekomendasi izin PT tersebut," kata Sardiman kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Izin PT Abdya Mineral Prima dengan nomor 540/DPMPTSP/19/IUPEKS/2025 yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Aceh itu mencakup lahan seluas 2.319 hektare di tujuh gampong di Kecamatan Kuala Batee, meliputi Gampong Kota Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang.
“Izin ini cacat prosedur. Tidak ada persetujuan masyarakat, mekanisme berjenjang diabaikan, dan terkesan dipaksakan. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” tegas Teungku Panyang—sapaan akrab Sardiman.
Menurut Teungku Panyang, enam dari tujuh keuchik di kawasan itu mengaku ditipu perusahaan saat menandatangani dokumen rekomendasi.
Mereka disebut tidak memahami maksud dari surat yang disodorkan.
“Kalau benar ada manipulasi tanda tangan, ini persoalan serius.
Saya minta bupati segera memanggil para keuchik untuk dimintai keterangan.
Jangan sampai nama masyarakat dicatut untuk kepentingan perusahaan,” ujarnya.
Ia menilai DPMPTSP Aceh tidak profesional dalam menerbitkan izin tersebut.
Seharusnya, kata Teungku Panyang, ada tahapan konsultasi publik hingga rekomendasi pemerintah daerah sebelum izin dikeluarkan.
“Bagaimana mungkin izin seluas 2.319 hektare bisa keluar tanpa musyawarah gampong? Ini sangat janggal,” kata Teungku Panyang penuh heran.
Sebagai Ketua Komisi IV DPRK Abdya, ia memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang izin tersebut.
Sementara itu, Plt Sekda Abdya, Amrizal, mengatakan pihaknya akan segera melaporkan polemik ini kepada pimpinan daerah.
Pemerintah, kata Amrizal, akan mencari jalan keluar terbaik dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Pemerintah terbuka menerima masukan dari semua pihak. Keputusan yang diambil harus benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir pihak,” kata Amrizal.
Penolakan terhadap PT Abdya Mineral Prima tersebut juga datang dari berbagai kalangan, baik itu masyarakat Kuala Batee, LSM, dan mahasiswa.
Mereka menilai aktivitas tambang emas berisiko merusak lahan pertanian dan mencemari sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Mereka menegaskan akan menggelar aksi hingga izin PT tersebut dibatalkan. (*)
Polres Abdya Tangkap Dua Warga Aceh Selatan |
![]() |
---|
Operasi Pasar di Abdya, Sediakan 9.800 Kg Beras Premium, Kaum Ibu Rela Antre |
![]() |
---|
Areal Sawah Kering Akibat Kemarau, Petani di Abdya Gotong Royong Perdalam Aliran Sungai |
![]() |
---|
Bupati Abdya Safaruddin Larang Keuchik dan Aparatur Desa Studi Banding Keluar Daerah |
![]() |
---|
114 Gampong di Abdya Sudah Terbentuk Koperasi Desa Merah Putih, Sisa 38 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.