Sistem Gaji Tunggal PNS dan PPPK Muncul di RAPBN 2026, Ini Keuntungannya Buat ASN

Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN). 

SERAMBINEWS.COM - Penerapan gaji tunggal atau single salary untuk para aparatur sipil negara (ASN) kembali digulirkan pemerintah. 

Sistem gaji terbaru bagi ASN itu telah lama dibahas oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan skema single salary, para pegawai negeri sipil (PNS) hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini dituangkan dalam Buku II Nota Keuangan bersama Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, bagian kebijakan prakiraan maju belanja negara tahun 2026-2029.

Untuk strategi kebijakan fiskal belanja pemerintah pada jangka menengah, pemerintah berupaya melakukan intervensi belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam rangka transformasi tata kelola pemerintahan.

Pada bagian tersebut, pemerintah akan melakukan penguatan kelembagaan yang akan dilaksanakan dalam jangka menengah.

Salah satunya ialah penerapan sistem penggajian tunggal atau single salary ASN.

 
"Hal lain yang akan dilakukan pada periode jangka menengah adalah penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan, dan sistem penggajian tunggal," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan bersama RAPBN 2026.

Sayangnya, dalam dokumen tersebut tidak dijelaskan lebih perinci mengenai penerapan single salary ASN ini, termasuk kapan tepatnya kebijakan akan mulai diterapkan.

Apa Itu Gaji Tunggal atau Single Salary ASN?

Sebagai informasi, skema gaji tunggal atau single salary ASN memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.

Satu penghasilan tersebut merupakan penggabungan dari penghasilan lain, termasuk dari gaji pokok dan tunjangan.

Tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Meski begitu, khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, akan tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Jumlah gaji yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda, tergantung pada kelompok mana mereka masuk dalam sistem grading.

Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Pemerintah menilai, pemberlakuan skema gaji tunggal ini untuk menjaga daya beli ASN setelah pensiun.

Dengan skema gaji tunggal, pensiunan ASN akan lebih terjamin karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

Berdasarkan catatan Kompas.com, wacana penerapan single salary ASN sudah beberapa kali muncul sejak 2023.

Terakhir, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait kebijakan gaji tunggal bagi ASN.

Penyiapan RPP itu beriringan dengan penyelesaian RPP manajemen ASN.

"(Kebijakan single salary ASN) RPP lagi kita siapkan, kan kita RPP manajemen ASN itu saja kita belum selesai," ujar Rini di Kantor Menpan RB, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

 

 

Gaji Pokok Lebih Besar
 

Pada Oktober 2023, ketua 1 Dewan Pengurus Korpri Nasional Reydonnyzar Moenek dalam Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri melalui Webinar Korpri Menyapa ASN Sesi ke-35 bertema "Single Salary (Gaji Tunggal) mengungkapkan salah satu manfaat penerapan single salary bagi ASN.

Ia bilang, dengan sistem penggajian tunggal, maka ASN akan menerima gaji pokok lebih besar dari yang ada selama ini. 

Sebagaimana diketahui, gaji pokok ASN terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-19 atas PP Nomor 7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Kita menyambut bangga dan gembira manakala pemerintah akan memberlakukan single salary terkait dengan di mana ada wacana bahwa PNS hanya akan menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya lah yang diperbesar," ucap pria yang akrab disapa Donny itu sebagaimana dikutip kembali, Selasa (26/8/2025).

bila merujuk jurnal Pendayagunaan Aparatur Negara Edisi II Tahun 2012, sistem penggajian ASN khususnya para pegawai negeri sipil atau PNS selama ini sebatas didasarkan pada pangkat dan masa kerja, dan belum didasarkan pada bobot pekerjaan atau jabatan.

Selain itu, besaran Gaji PNS selama ini juga dinilai tidak mencerminkan penghasilan yang sesungguhnya, karena di samping menerima gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan (keluarga, pangan, jabatan, khusus) dan sejumlah honorarium dari berbagai sumber lainnya. Struktur Gaji PNS yang sangat kompleks itu, lalu disebut sulit dijadikan barometer kinerja bagi seorang PNS.

 

Kemenkeu: Masih Proses Pembahasan

Pemerintah memastikan rencana penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum akan diberlakukan pada tahun 2026. 

Kebijakan yang masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 itu masih bersifat rencana jangka menengah tanpa kepastian waktu penerapan.

 
“Kan itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih. Belum (diterapkan tahun depan), 2026 belum,” ujar Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025 .

Rofyanto menjelaskan, pemerintah masih perlu mempertimbangkan kondisi fiskal sebelum mengimplementasikan skema tersebut. 

Persiapan skema single salary saat ini sedang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif menjelaskan hingga saat ini belum ada pembahasan lebih lanjut antar instansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.

"Sampai saat ini skemanya masih seperti yang sekarang ini," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senin (25/8/2025)

Baca juga: Naik Terus, Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam dan Antam per Gram, Kamis 28 Agustus 2025

Baca juga: VIDEO Mesir Latih Ribuan Warga Palestina untuk Jadi Pasukan Keamanan Gaza

Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar Raih BAZNAS Award 2025, Ini Sebabnya

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved