* Supaya Nyaman Mencoblos
BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menetapkan Senin, 9 April 2012, sebagai hari libur daerah untuk Provinsi Aceh. Hal itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor: 270-208 Tahun 2012 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak sebagai Hari yang Diliburkan di Provinsi Aceh.
“Surat itu diteken Mendagri, Gamawan Fauzi pada tanggal 28 Maret 2012,” ujar Kabag Humas Pemerintah Aceh, Usamah El-Madny kepada Serambi, Jumat (30/3) pagi.
Menurut Usamah, Mendagri menetapkan 9 April 2012 sebagai hari libur daerah dimaksudkan untuk menciptakan situasi tenang dan nyaman selama proses pemungutan suara berlangsung, sehingga semua masyarakat fokus menunaikan hak konstitusionalnya.
Sementara itu, lanjut Usamah, Pj Gubernur Aceh, Tarmizi A Karim berharap masyarakat Aceh dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 9 April mendatang sesuai hati nurani dan tidak terpengaruh oleh intimidasi, bujukan, serta berbagai bentuk upaya intervensi lain terhadap hak politik rakyat dalam proses pemungutan suara.
Ditambahkan, Pj Gubernur Aceh beserta unsur Muspida Aceh berharap Pilkada Aceh bebas dari intimidasi, provokasi, dan upaya-upaya penyelewengan lainnya. “Pak Gubernur ingin pilkada berlangsung bersih, damai, aman, jujur, dan adil. Sebab, hanya dari pilkada seperti itulah akan lahir pemimpin yang didamba-dambakan rakyat Aceh,” ujar Usamah. Terkait netralitas PNS dalam pilkada, Pj Gubernur Aceh meminta semua PNS dapat bersikap netral, objektif, profesional, dan tidak terjebak pada kepentingan sesaat. (jal)
Mendagri Tetapkan 9 April Libur Daerah
Editor: hasyim
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger