SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Munawar AR alias Ngoh Wan, mendesak Pemerintah Aceh mengusulkan semua tenaga honorer kategori R4 yang sudah mengabdi di lingkungan Pemerintah Aceh tetapi tidak ada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Desakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), 08 Agutus 2025, tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu sudah membuka peluang bagi mereka yang non-database untuk diusulkan. Artinya, pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengakomodir para honorer R4.
“Jangan sampai kesempatan ini disia-siakan pemerintah daerah dan kabupaten/kota. Dan jangan sampai pula ada yang tidak diusulkan. Ini sangat disayangkan,” ungkap Ngoh Wan di Banda Aceh, Kamis (14/08/2025).
Ia menjelaskan, Surat Edaran Menpan RB tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu harus dijadikan sebagai peluang bukan malah jadi beban. Ia tidak ingin ruang PHK ini terjadi, karena akan menimbulkan ruang pengangguran secara terbuka, kemiskinan pasti akan meningkat.
“Himpitan ekonomi pasti akan menyebabkan angka kriminal tinggi, para kepala keluarga akan kehilangan pekerjaan, bagaimana nasib mereka kedepan harus dipikirkan secara bijak, cepat, tepat dan matang oleh pemerintah Aceh,” tegasnya.
Baca juga: Honorer R2 dan R3 Disebut Jadi Kandidat Kuat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apa Artinya?
Ngoh Wan mendapatkan informasi bahwa ada SKPA yang tidak mengusulkan nama-nama pegawai honorer kategori R4, hanya mengusulkan R3 saja. Padahal Surat Kemenpan RB tanggal 08 Agustus 2025 tersebut sudah memberikan peluang bersar bagi mereka.
Oleh karena itu, Ngoh Wan meminta Pemerintah Aceh tidak menganaktirikan R4 yang selama ini sudah mengabdi di lingkungan Pemerintah Aceh. Jika aturan di pusat memberikan celah bagi mereka untuk bisa diusulkan, maka harus diusulkan.
“Soal alasan ketidaktersediaan anggaran, itu bisa kita pikirkan di kemudian hari, tetapi setidaknya mereka ditampung dulu agar diakui oleh negara,” sambungnya.
Ngoh Wan juga mengapresiasi kepada beberapa kabupaten/kota yang lebih cepat mengambil kebijakan untuk menampung aspirasi para honorer R4. Kabupaten Pidie dan Aceh Utara, misalnya, mereka tidak pandangan bulu, semua yang sesuai kriteria Surat Menpan-RB tersebut diusulkan agar tidak terkesan pilih kasih dan menimbulkan kekecewaan di kemudian hari.
“Jika SKPA beralasan tidak cukup anggaran, tentu kabupaten/kota lebih tidak siap lagi soal anggaran, tetapi mereka tetap mengusulkan dan mau memperjuangkannya,” tutupnya.(*)