WAKIL Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak mengakui, salah satu dari dua warga Aceh yang ditangkap Densus 88 dua hari lalu di Aceh Utara, adalah mantan kombatan GAM.
Namun, Abu Razak menyatakan, pimpinan KPA sebagai wadah berkumpulnya para mantan kombatan GAM, tidak tahu-menahu dengan aksi teror yang dituduhkan kepada kedua warga yang ditangkap itu.
“Lagi pula itu kan belum terbukti, masih tuduhan. Kita harus menjunjung hukum dan asas praduga tak bersalah. Tapi yang pasti, tidak ada perintah atau instruksi apa pun dari pimpinan KPA yang bisa berakibat pada terganggunya ketertiban masyarakat, seperti teror, intimidasi, dan lainnya,” kata Abu Razak yang dihubungi Serambi malam tadi.
Kamaruddin meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian, sehingga tidak mengait-ngaitkan masalah ini dengan situasi politik, terutama dengan pelaksanaan pilkada di Aceh.
“Secara umum--kecuali di beberapa daerah--pilkada berlangsung aman dan lancar. Untuk ini, kita patut mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak, terutama aparat keamanan dan masyarakat yang telah bekerja keras mewujudkan pilkada yang damai. Jika ada kasus-kasus yang bersifat kriminal, kita percaya penuh kepada proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” demikian Kamaruddin Abubakar. (nal)
KPA tak Terkait Aksi Teror
Editor: bakri
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger