KETUA KIP Aceh, Drs Abd Salam Poroh mengatakan, ada dua kasus pelanggaran adminsitrasi dan kode etik yang dilakukan anggota KIP Aceh Tengah dan Sekretaris KIP Gayo Lues. Untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan salah seorang anggota KIP Aceh Tengah, Hasballah, KIP Aceh telah melaporkannya ke KPU untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan pelanggaran penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sekretaris KIP Gayo Lues, KIP Aceh telah menyerahkan penyelesaian masalahnya kepada penjabat Bupati Gayo Lues Cipta Hunai, untuk pelaksanaan atau pengambilan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
Rapat kerja KIP, Panwas dan Desk Pilkada Aceh ini, akan dilanjutkan kembali Minggu depan, setelah anggota KIP dan Panwas semuanya berada di Banda Aceh. Pada rapat kerja dengan Komisi A DPRA kemarin, Ketua KIP Aceh, Abd Salam Poroh, dan anggota Panwas Aceh, Adi Mirwan, menyatakan, belum bisa mengambil kebijakan dalam penyelesaian kerusuhan Pilkada di Gayo Lues dan Aceh Tengah.
“Untuk pengambilan keputusan, semua anggota harus hadir dan dilakukan dalam sidang pleno KIP dan Panwas,” ujar Salam Poroh dibenarkan Adi Mirwan.(her)
KIP Aceh Laporkan Pelanggaran Kode Etik ke KPU
Editor: bakri
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger