Pemko Langsa ingin menegaskan bahwa dalam setiap pengelolaan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan, pihaknya senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, menanggapi pernyataan Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky, yang mengultimatum Pemko Langsa agar segera membayar kompensasi aset milik Pemkab Aceh Timur di Kota Langsa.
Pemko Langsa ingin menegaskan bahwa dalam setiap pengelolaan aset dan pelaksanaan kewajiban keuangan, pihaknya senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era Pemerintahan yang lalu.
Tapi jangan seperti Debt Collector dong," tegas Wali Kota Jeffry, melalui keterangan tertulisnya kepada Serambinews.com, Selasa (26/8/2025) malam.
Jeffry menyebutkan, perjanjian yang dimaksud memang telah ditandatangani pada tahun 2022, dan pihaknya tidak menampik adanya dinamika teknis serta penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu.
"Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur," jelas Wali Kota.
Baca juga: Bupati Al-Farlaky Ultimatum Wali Kota Langsa, Ancam Tarik Aset Jika tak Bayar Kompensasi
Dikatakan Jeffry, saat ini Pemko Langsa sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa.
"Ini bukan sekadar soal membayar, tapi juga soal memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,“ ungkap Jeffry
Untuk diketahui bersama, sambung Wali Kota, bahwa kompensasi pembayaran itu dilakukan oleh tiga pihak, yakni Pemerintah Provinsi Aceh, Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur.
Informasi dari BPKD Langsa, jelasnya lagi, Pemprov Aceh telah melakukan pembayaran kompensasi yang artinya secara hukum aset itu menurut perjanjian bukan lagi milik Aceh Timur sepenuhnya.
Wali Kota Langsa juga mengimbau agar setiap proses penyelesaian antarpemerintah daerah dilakukan secara elegan, profesional, dan mengedepankan semangat kolaborasi.
Bukan melalui tekanan publik yang dapat memicu persepsi dan konflik antarwilayah.
Baca juga: MBG di Langsa Timur, 2.221 Pelajar Makan Nasi, Buah, Daging Ayam, Tempe dan Sayur
“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati," sebutnya.