LHOKSEUMAWE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa membaca keterangan Abdurahman alias Bongkeng yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, dalam sidang lanjutan kasus penembakan dirinya, Senin (24/9) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penyebabnya, ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan JPU.
Kasus itu menyeret, Huzaifah (34) warga Desa Blang Kandang, Muara Dua, Muttaqim (33), asal Paloh Punti, Muara Satu, dan Edi Saputra warga Desa Meunasah Alue, Muara Dua, Lhokseumawe sebagai terdakwa. Ketiganya didampingi pengacaranya, Muliadi SH.
Usai membuka sidang, ketua majelis hakim Syamsul Qamar SH didampingi hakim anggota, Nasri SH dan Deni Syahputra SH, menanyakan ke JPU yang hadir, Saifuddin SH MH dan Ferdiansyah SH, apakah bongkeng bisa hadir dalam sidang itu atau tidak. “Bongkeng sudah dipanggil tiga kali, tapi sampai sekarang ia belum hadir majelis,” kata JPU.
Lalu, setelah masing-masing terdakwa setuju dibacakan keterangan bongkeng dalam BAP itu, JPU baru membacakannya. Dalam BAP itu JPU menyebutkan, pada 4 Juni 2012, Edi dan Muttaqin menembak dirinya di kawasan Desa Paloh, Muara Satu, Lhokseumawe. Namun, karena pistol Edi tak meletus, sehingga Bongkeng berhasil menyelamatkan diri. Lalu, Muttaqin mengambil pistol yang diselipkan di pinggangnya dan kemudian menembak Nasrul Mahyar.
Usai mendengar keterangan itu, hakim memeriksa terdakwa. Dalam keterengannya, masing-masing terdakwa mengakui mereka menembak Bongkeng dan senjata jenis pistol FN dan Revolver yang digunakan tidak memiliki izin dari polisi. Lalu, hakim menunda sidang itu, Senin (1/10) mendatang.(c37)
Bongkeng tak Hadir, Jaksa Baca BAP
Editor: bakri
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger