LANGSA – Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, menyatakan sejauh ini pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum mau melepaskan aset tanah di beberapa lokasi untuk dikerlola oleh Pemko. Pemko Langsa berencana menjadikan lokasi tanah yang telantar tersebut sebagai pusat kuliner, ruang terbuka hijau, taman kota, serta kantor pemerintahan.
Menurut keterangan Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, kepada Serambi Kamis (7/8), pihaknya telah memohon secara resmi untuk penggunaan lahan milik PT KAI, baik secara sewa menyewa, maupun dalam bentuk pinjam pakai. Namun, upaya tersebut ternyata tidak berjalan lancar sesuai harapan. Pasalnya, usulan tersebut belum mendapat respon yang positif dari pihak manajerial PT KAI di Aceh. Masih menurut Wali Kota Langsa, sebelumnya pihaknya telah bertemua dengan Direktur PT KAI di Bandung, dan menyatakan setuju kerjasama dalam mengeloa aset tanah milik PT KAI itu. Namun, ternyata belakangan masih kendala dalam tindaklanjut dipihak manajerial PT KAI di Aceh.
Disebutkan, Pemko merencanakan menggunakan lahan itu karena berkaitan dengan penataan wilayah perkotaan dengan konsekuensi penyediaan tanah bagi pembangunan fasilitas umum perkotaan. Di antaranya, pembangunan panggung hiburan rakyat, pusat jajanan/kuliner rakyat, ruang terbuka hijau, dan pasar modern.
Katanya, Pemko berkeinginan menggunakan tanah asset nonproduksi milik PT KAI yang secara geografis merupakan kawasan strategis, yakni di Gampong PB Blang Paseh dan Gampong Jawa. Apalagi sebagaian lahan itu adalah pemukiman kumuh dan tanah telantar yang tentunya mengurang nilai keindahan Kota Langsa.
Pada bagian lain, Asisten I Setdako Langsa, Drs Zainal Arifin MSP mengatakan, proses negoisasi dengan Direktur PT KAI di Bandung sudah berjalan dengan baik dan mendapat respon posisitif. Namun, sampai sejauh ini prosesnya masih belum berjalan baik. “Tapi kami akan terus berupaya mensukseskan program ini dengan melakukan pertemuan lanjutan dengan pimpinan PT KAI,” kata Zainal Arifin yang akrab dipanggil Om Cik itu.
Dalam upaya mendapat lahan nonproduksi tersebut, kata Om Cik, Pemko Langsa juga bersedia untuk melakukan ganti rugi tanah sesuai ketentuan berlaku melalui dana APBK, Otsus, maupun APBA. “Intinya kita siap dengan segala daya untuk memfungsikan kawasan tersebut, apakah sewa, pinjam pakai, ataupun ganti rugi yang sesuai aturan,” tegas Zainal Arifin.(yuh)
Kunjungi juga :
www.serambinewstv.com | www.menatapaceh.com |
www.serambifm.com | www.prohaba.co |