Opini

‘Meupep-pep’ Kampanye Tertib Lalulintas ala Polda Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oleh Adnan

SELAMA ini, berbagai aturan, imbauan dan tata cara berlalu lintas yang baik sering kita jumpai terpampang di berbagai sudut jalan. Mulai dari kewajiban menggunakan helm standar, menyalakan lampu motor di siang hari, tidak menelpon atau sms saat berkendara, memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil dan lain-lain.

Namun, berbagai imbauan tersebut, yang sebagian besar bahkan didiskripsikan dalam bentuk gambar agar mudah dipahami, ternyata sering tak dilirik oleh para pengemudi. Selain itu, sanksi bagi pelanggarnya juga dicantumkan dengan harapan agar para pengguna jalan patuh, disiplin dan tidak melanggar aturan lalulintas.

Hal itu diduga erat kaitannya dengan budaya disiplin masyarakat kita yang masih belum tumbuh dan terbangun secara sempurna. Kesadaran hukum yang selama ini terbangun di sebagian masyarakat kita terkesan hanya kesadaran semu, dimana masyarakat patuh ketika ada polisi. Namun ketika polisi tidak ada, maka lampu merah pun tanpa ragu diterobosnya.

Perilaku tertib yang sangat ditentukan oleh keberadaan aparat kepolisian menjadi simbolisasi bagi perilaku hukum warga yang masih primitif. Hal ini dikarenakan tertib ditentukan oleh pengawasan secara langsung oleh aparat penegak hukum dan bukan atas dasar kesadaran untuk saling menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.

Perilaku tertib berlalu lintas yang ditentukan keberadaan polisi adalah cerminan kepribadian bangsa yang alpa akan sadar hukum. Kondisi ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan lain-lain, dimana masalah lalulintas jalan kini menjadi problem serius, melainkan terjadi pula di Banda Aceh, Lhoksweumawe dan beberapa kota lainnya di Aceh yang volume jumlah kendaraan bermotor kini terlihat semakin padat.

Program Meupep-pep
Guna mengatasi masalah lalulintas jalan raya tersebut, pihak Polda Aceh melancarkan kegiatan kampanye tertib berlalulintas di jalan raya dengan meluncurkan Program Meupep-pep. Program yang kini menjadi program unggulan dalam mengampanyekan tertib lalulintas di wilayah hukum Polda Aceh itu diluncurkan pada 10 April 2013 oleh Kapolda Aceh Irjend Pol Herman Efendi.

Program Meupep-pep yang secara harfiah berarti mengomel, merepet, atau berkoar-koar dalam pengertian yang positif, digagas dan diciptakan oleh penulis sendiri (AKBP Drs H Adnan). Namun, istilah meupep-pep itu sendiri diberikan oleh Brigjen Pol M Husein Hamidi yang sekarang menjadi Kapolda Aceh dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Dasar atau landasan hukum dan landasan operasional Program Meupep-pep yang dilaksanakan Kasubdit Dikyasa Polda Aceh adalah UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Inpres No.4 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Keselamatan, dan Launching Program Meupep-pep oleh Kapolda Aceh pada 10 April 2013.

Program Meupep-pep yang kini terlah berjalan selama hampir dua tahun di wilayah hukum Polda Aceh, dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar berlaku disiplin dan mengutamakan keselamatan dalam mengemudi kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, program ini bertujuan: Menanamkan pemahaman cara mengemudi yang baik; Mengingatkan pengemudi untuk senantiasa disiplin dan tidak melakukan pelanggaran di jalan raya.

Program Meupep-pep yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan menegur, mengingatkan, menyampaikan pesan-pesan lalu lintas dan melakukan pembelajaran terhadap pengemudi yang sedang melakukan sebuah pelanggaran di jalan umum. Program ini dilaksanakan dengan menggunakan pengeras suara baik pada saat melaksanakan patroli maupun pada saat sosialisasi di ruangan, di jalan bahkan di lapangan apel instansi dan pelajar.

Program Meupep-pep antara lain berupa penyampaian pesan-pesan lalu lintas pada saat patroli, ditujukan kepada masyarakat terutama para pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya. Sarana yang digunakan antara lain Mobil Patroli yang dilengkapi pengeras suara, Sepeda motor Dinas yang dilengkapi pengeras suara, dan megaphone sebagai sarana pengeras suara perorangan. Sedangkan materi yang disampaikan antara lain cara mengemudi yang baik dan benar.

Cara penyampai dengan menggunakan pengeras suara ini tentu dengan melihat situasi lingkungan, melihat objek yang dilanggar, melihat status pelanggar (orang tua, anak muda, kaum ibu, TNI, Polri dan tokoh masyarakat), dan menahan emosi bila mendapat perlawanan dari pelanggar. Sedangkan petugasnya haruslah personel-personel polisi yang terlatih dengan sikap berani dan jujur.

Di samping itu, petugas Program Meupep-pep juga harus disiplin tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun, pintar menguasai materi tentang lalu lintas, cerdas dan sudah dikenal oleh masyarakat luas. Di samping patroli, Program Meupep-pep juga disosialisasikan kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan internet seperti video Polisi Aceh Meupep-pep di Youtube.

Masyarakat juga bisa berkomunikasi dengan para petugas Program Meupep-pep melalui email (adnan.tokohmeupeppep@gmail.com), Facebook (Adnan Tokoh Meupeppep), Twitter (tokohmeupeppep) dan SMS (0812 6060 949).

Halaman
12

Berita Terkini