HUT ke 70 RI

1.538 Napi Aceh Dapat Remisi

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Aceh Dermawan MM menyerahkan secara simbolis berkas remisi kepada narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh, Senin (17/8). Sebanyak 1.538 napi di seluruh Aceh mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan 17 Agustus, dan 50 di antaranya dinyatakan bebas. SERAMBI/ SUBUR DANI

* 50 Napi Dinyatakan Bebas

BANDA ACEH - Sebanyak 1.538 napi di Aceh mendapat remisi umum menyambut HUT ke-70 kemerdekaan RI, bahkan 50 di antaranya langsung bebas karena pengurangan hukuman yang mereka dapatkan itu sudah berakhir setelah dipotong masa vonis yang sudah mereka jalani.

Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh kawasan Lambaro, Aceh Besar, remisi ini secara simbolis diserahkan oleh Sekda Aceh, Dermawan MM dalam sebuah upacara di LP setempat, Senin (17/8).

Pada upacara itu, Kakanwil Kemenkumham Aceh, Fathlurachman SH dalam sambutannya menyebutkan, saat ini jumlah napi di seluruh Aceh sebanyak 5.263 orang dengan rincian 3.873 napi telah memiliki kekuatan hukum tetap dan 1.390 napi masih dalam proses pesidangan di pengadilan. “Tahun ini, yang telah memenuhi syarat untuk diberikan remisi umum sebanyak 2.646 orang, namun yang telah mendapatkan persetujuan sebanyak 1.538 dan 50 di antaranya langsung bebas setelah dapat remisi,” kata Fathlurachman SH.

Sedangkan 1.158 napi usul lainnya, berkas remisi telah diteruskan ke Kemenkumham Pusat untuk mendapat persetujuan pemberian remisi, karena semua narapidana itu masih tersangkut dengan PP Nomor 28 tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

“Sekarang ada aturan baru, yakni warga binaan yang putusan pengadilannya di atas tanggal 12 November 2012 atas kasus narkoba dan korupsi, harus memenuhi syarat administrasi berupa surat Justice Colaborator (JC) yang menjelaskan bahwa napi tersebut telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkapkan kasus yang didakwa kepadanya,” kata Fathlurachman.

Dalam kesempatan itu, Fathlurachman juga mengingatkan agar semua petugas LP di Aceh untuk tetap melaksanakan tugas dengan baik, cermat, dan professional. Ketiga tagline itu katanya sesuai dengan semboyan “Ayo Kerja Kami Pasti” yang telah dideklarasikan secara serentak pada tanggal 1 Juni 2015 di seluruh jajaran Kemenkumham. Juga turut hadir dalam upacara itu perwakilan DPRA, perwakilan Kodam IM, perwakilan Polda Aceh, Kadis Syariat Islam, Karo Humas Pemerintah Aceh dan beberapa lainnya. Sementara Kalapas Banda Aceh, Ibnu Syukur yang diwawancarai wartawan mengatakan, tahun ini LP Banda Aceh mengusulkan 358 napi untuk mendapatkan remisi dalam rangka 17 Agustus, namun yang mendapatkannya 121 orang. (sb)

Berita Terkini