* Forkab Tolak Pemberian Amnesti
JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi data 120 orang anggota kelompok Nurdin Ismail atau Din Minimi. Setelah dilakukan verifikasi, diketahui tak seluruhnya merupakan eks anggota separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Tapi, setelah kita lakukan verifikasi, apakah mereka itu betul-betul angggota GAM? Karena tidak seluruhnya itu anggota GAM,” kata Badrodin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1), sebagimana dikutip dan disiarkan situs berita detikcom.
Badrodin menyampaikan ini sebelum pembacaan kesimpulan rapat kerja antara Polri dengan Komisi III DPR. Bagi dia, Komisi yang membidangi hukum perlu mengetahui verifikasi amnesti kelompok Din Minimi.
Dia menjelaskan dalam pemberian amnesti, yang menerima adalah pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan sengketa politik. Badrodin menyebut perlu dibedakan mana yang mantan anggota separatis GAM serta terlibat tindak pidana kriminal.
Sesuai masukan, amnesti diberikan Presiden Joko Widodo kepada anggota Din Minimi yang merupakan eks GAM. “Kami mengatakan, mana yang betul-betul GAM, mana yang betul-betul terlibat pidana, mana yang tidak? Bapak Presiden jadi nanti akan memberikan amnesti yang mana waktu itu ada masukan, berikan kepada mantan GAM,” tutur eks Kapolda Sumatera Utara itu.
Lanjutnya, hasil verifikasi terhadap kelompok Din Minimi ini sudah dirapatkan dan dilaporkan kepada Presiden Jokowi di Istana. “Hasil verifikasi ini sudah kami laporkan kepada bapak Presiden,” tuturnya.
Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh menolak rencana pemerintah untuk memberikan amnesti bagi kelompok bersenjata Din Minimi. Forkab meminta dan mendesak Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali rencana itu, karena menurut Forkab Din Minimi dan anggota lebih tepat diproses secara hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, dalam konferensi pers di warung kopi Sekber di Jalan STA Mahmud Syah, Banda Aceh, Senin (25/1). Polem bersama beberapa anggota dengan tegas mengatakan, jika Din Minimi mendapatkan amnesti maka tak menutup kemungkinan akan memunculkan konflik baru lagi di Aceh nantinya.
“Jika pemberian amnesti diberikan tanpa adanya proses hukum, maka secara tidak langsung pemerintah melegalkan kriminalitas terjadi di Aceh. Kami lebih setuju mereka diproses secara hukum, tetapi nanti bisa saja diberikan grasi, bukan langsung amnesti seperti direncakan sekarang,” kata Polem Muda.
Ia tak menampik, apa yang menjadi tuntutan Din Minimi cs selama ini adalah tuntutan semua elemen masyarakat Aceh, tak terkecuali Forkab Aceh. Terlebih, kata Polem, Forkab sempat menjadi bagian dari perjuangan Aceh dan selama ini menyuarakan tentang kesejahteraan seperti yang disuarakan Din Minimi. “Tapi apakah cara menyuarakannya harus dengan mengangkat senjata? Masih banyak sebenarnya yang bisa kita lakukan untuk mewujudkan hal itu,” ujarnya.
Ditemani Juru Bicara Forkab, Joni Singa Teumieng, Polem Muda meminta, agar pemerintah berhati-hati dalam memutuskan pemberian amnesti untuk Din Minimi dan anggotanya. Sebab amnesti belum tentu menyelesaikan masalah di Aceh kalau tidak dibarengi dengan penyelesaian konflik itu sendiri secara persuasif.
“Yang kami khawatirkan, sewaktu-waktu gerakan yang sama akan muncul lagi jika amnesti diberikan kepada Din Minimi cs. Kemudian akan ada kelompok yang terzalimi, terutama korban kriminal kelompok ini. Makanya kita mengharapkan pemerintah untuk mengkaji ulang hal ini,” pungkas Polem Muda.(dtc/dan/nas)