* Terganjal Maju Pilkada
JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh yang berniat maju lagi dalam Pilkada 2017 nanti, Abdullah Puteh, ternyata telah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 67 Ayat (2) Huruf g UU Pemerintahan Aceh (UUPA). Rabu (20/7) kemarin, gugatan tersebut mulai disidangkan.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan. Sidang dipimpin oleh Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Patrialis Akbar. Sedangkan Abdullah Puteh membawa enam orang pengacara, yaitu Supriyadi Adi, Heru Widodo, Meitha Wila Rosiani, Hendrawarman, Dhimas Prandana, dan Aan Sukirman.
Dalam risalah yag disampaikan MK, Kuasa Hukum Abdullah Puteh, Heru Widodo, mengatakan, gugatan itu diajukan secara perorangan atas nama Ir H Abdullah Puteh yang pernah menjabat Gubernur Aceh satu kali periode tidak selesai, dan pernah dijatuhi hukuman pidana selama 10 tahun dan selesai menjalani hukuman 2009. Abdullah Puteh terseret kasus korupsi pembelian helikopter.
Menurut, Heru, Pasal 67 Ayat (2) Huruf g UUPA sangat merugikan Abdullah Puteh, oleh karena berlakunya pasal tersebut telah menghalang-halangi hak konstitusional Pemohon untuk maju dipilih menjadi kepala daerah di wilayah Provinsi Aceh.
Sedangkan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tidak lagi mensyaratkan tentang larangan bagi mantan terpidana dalam perkara yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum lainnya Supriyadi Adi, di Mahkamah Konstitusi. “Ada yang tidak sinkron. Pasal 67 ayat (2) huruf g ini tidak sinkron dengan UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” kata dia.
Pada persidangan pendahuluan itu, majelis hakim meminta pemohon untuk memperbaiki argumen (materi). “Karena ada permohonan percepatan, dalam hukum acara tidak dikenal percepatan, tapi argumen saudara harusnya dipertajam di legal standing,” ujar majelis hakim, Awanto.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu hingga 2 Agustus 2016 kepada pemohon untuk memperbaiki. Seperti diketahui, Abdullah Puteh saat menjabat Gubernur Aceh tersangkut kasus korupsi pembelian dua buah helikopter senilai Rp 12,5 miliar, sehingga dihukum 10 tahun penjara, sejak 2004.
Tapi Puteh hanya menjalani 5 tahun penjara dan keluar pada November 2009 dari yang seharusnya keluar pada 2014. Belakangan ia berniat maju Pilkada sebagai bakal calon gubernur Aceh melalui jalur indepeden.(dtc)