Berita Naga Raya

Kabar Gembira! Bupati TRK Usulkan 2.290 Tenaga Non ASN di Nagan Raya Jadi PPPK

Penulis: Rizwan
Editor: Subur Dani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Nagan Raya, TR Keumangan

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERANBINEWS.COM, SUKA MAKMU -  Pemkab Nagan Raya akan mengusulkan sebanyak 2.290 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal itu disampaikan Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH yang akrab disapa TRK dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Dikatakan, usulan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah daerah atas pengabdian tenaga non ASN yang selama ini telah bekerja dengan penuh dedikasi.

Baca juga: Nagan Raya Masih Aman dari Karhutla, BPBD Imbau Warga tidak Main Bakar saat Bersihkan Kebun

"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sendiri sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu," ujar TRK.

PPPK paruh waktu lanjut Bupati TRK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemberian upah menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemko Lhokseumawe Pastikan Usul Honorer R3 dan R4 Jadi PPPK Paruh Waktu

Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Nagan Raya dalam menyelesaikan penataan pegawai non ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Usulan ini adalah upaya Pemkab Nagan Raya untuk mengangkat tenaga non ASN yang memenuhi kriteria menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebut TRK. 

Baca juga: Bupati Nagan Raya TR Keumangan Nobatkan Julian Pahlawan Cilik

"Meskipun kemampuan keuangan daerah saat ini terbatas, kita tetap berkomitmen mengupayakan hal ini dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin,” tegas Bupati.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Nagan Raya, Said Azman SE MM menjelaskan bahwa sebanyak 2.290 tenaga non ASN yang diusulkan merupakan tenaga yang telah lama mengabdi, masih aktif bekerja hingga saat ini, serta memenuhi seluruh kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Disdik Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penerapan Jam Nol Bagi Sekolah

“Kita sedang menyiapkan pengusulannya. Jumlah 2.290 orang ini merupakan tenaga non ASN yang selama ini benar-benar aktif bekerja dan layak diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ungkap Said Azman.

Dikatakan, pengusulan tenaga yang selama ini mengabdi di lingkup Pemkab dilakukan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 Tanggal 8 Agustus 2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: Pilih Pengurus Baru, PW APRI Aceh Akan Gelar Muswil II di Takengon

Adapun kriteria non ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur dalam surat Menteri PANRB tersebut adalah:

1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

 

Berita Terkini