BPJS Ketenagakerjaan dan Kadin Teken MoU

Editor: hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

* Tingkatkan Kepesertaan Tenaga Kerja

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) melakukan penandatanganan kerja sama peningkatan kepesertaan serta menumbuhkan kesadaran jaminan sosial bagi tenaga kerja.

Bentuk kerja sama itu berupa sosialisasi dan edukasi lebih jauh mengenai pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja serta perusahaan-perusahaan sebagai pemberi kerja. Kedua belah pihak juga bersepakat saling tukar informasi data untuk perluasan kepesertaan.

“Kami menilai kerja sama ini baik sekali. Perusahaan-perusahaan atau bahkan tenaga kerja juga belum sepenuhnya mengetahui manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk itu kami akan ikut menyosialisasikannya di lingkungan. Kadin tidak hanya di pusat saja, tapi sampai ke daerah,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani di Menara Kadin (17/10).

Rosan P Roeslani menjelaskan, para pelaku usaha sebaiknya mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta BPJSTK.

Apalagi, menurutnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan bisa bermanfaat untuk menggulirkan roda perekonomian nasional.

“Iuran BPJS ketenagakerjaan sifatnya long term. Dana BPJS bisa lebih produktif dan sebaiknya diinvestasikan secara jangka panjang. Seperti kita ketahui, pemerintah sedang mendorong infrastruktur untuk memperbesar investasi secara langsung,” kata Rosan Roeslani.

Sementara itu, Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto, menilai bahwa Kadin adalah mitra strategis dalam peningkatan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja. Pihaknya ingin semua elemen terkait dapat dikerjasamakan baik dengan pemerintah, BUMN, hingga swasta.

“Semua kerja sama yang dijalin tentunya kami harapkan dapat didukung oleh semua pihak, terutama pada perusahaan atau pemberi kerja,” ujar Agus.

Menurutnya, penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan perlindungan bagi para pekerja dan perusahaan dapat mengikutsertakan para pekerjanya. Selain itu, risiko kerja yang timbul juga dapat dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (tribunnews.com)

Berita Terkini