SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan tegas menyatakan akan melarang aksi pada 2 Desember nanti, apabila pengunjuk rasa tetap nekat melakukan salat jumat di Jl Thamrin, Jakarta Pusat.
"Menyikapi 2 Desember, sejumlah elemen telah mengirim rilis aksi bela islam III dalam bentuk gelar sajadah salat jumat di Thamrin, Sudirman, dan Bundaran HI," kata Tito Karnavian, Senin (21/11/2016) di Mabes Polri.
Diterangkan Tito Karnavian, aksi unjuk rasa diperbolehkan Undang-undang namun sesuai dengan undang-undang No 9 tahun 1998, penyampaian hak itu konstitusi dan tidak bersifat absolut.
"Ada yang tidak boleh, termasuk menganggu hak orang lain, menganggu keterbiban umum, dan menutup jalan protokol. Kalau itu di blok dan otomatis mengganggu. Yang sakit bisa terganggu, yang mau kerja, makanya saya melarang," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Tito Karnavian menambahkan pihaknya tidak segan membubarkan aksi apabila para pengunjuk rasa tetap nekat melakukan unjuk rasa di jalan raya.
Bahkan ancaman hukuman berat yakni pidana hingga lima tahun pun siap diterapkan.
"Kami akan melarang kegiatan itu. Kalau dilaksanakan akan kita bubarkan. Kalau melawan, akan kita tindak. Termasuk kalau melawan petugas, ada pasal yang mengancam," katanya. (*)