SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab atau Habib Rizieq memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu (23/11/2016) siang.
Habib Rizieq tiba di Bareskrim, KKP-Gambir Jakarta Pusat pukul 09.30 WIB. Maksud kedatangannya yakni untuk diperiksa sebagai saksi ahli agama dalam pemberkasan kasus dugaan penistaan agama, dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Saya ke sini untuk penyempurnaan BAP (berita acara pemeriksaan, red) selaku saksi ahli agama dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok," ujar Habib Rizieq di Bareskrim.
Habib Rizieq menuturkan saat gelar perkara Selasa (15/10/2016) lalu, ada materi yang harus dilengkapi.
Begitu juga dengan penambahan bukti baru oleh pelapor yang harus disempurnakan dalil-dalilnya.
Selain itu, Habib Rizieq juga berharap ‎setelah berkas dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan, jaksa peneliti bisa langsung menyatakan P21 dan maju ke persidangan.
"Saya berharap berkas kalau tidak besok ya lusa dilimpahkan ke Kejaksaan, supaya lebih cepat P21 (lengkap) dan sidang," tambahnya.