SABANG - Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Sabang, mulai tahun ini memberikan insentif Rp 30 juta/bulan kepada dokter spsesialis yang bertugas di RSUD.
Sekdako Sabang, Sofyan Adam, kepada Serambi mengatakan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, karena kesehatan adalah kebutuhan penting bagi setiap orang.
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan kesehatan itu pemerintah setempat telah memplotkan dana sebesar Rp 3,27 milar untuk insentif dokter spesialis yang bertugas di RSUD. Bahkan dana untuk insentif 13 dokter ahli itu sudah disahkan oleh DPRK Sabang dalam APBK 2017 akhir Desember 2016 lalu. Dari Rp 3,27 miliar itu, bahwa setiap dokter spesialis akan mendapat insentif sebesar Rp 30 juta/bulan.
Pembayaran insentif itu dihitung dengan hari kalender, bukan hari kerja. Artinya, bila dokter spesialis itu masuk 1 bulan, maka Pemko akan membayar seperti hari kalender. “Ya, kalau masuk 30 hari maka insetifnya dibayar Rp 30 juta. Bila hanya masuk 20 hari, maka dibayar Rp 20 juta,”katanya.
Dikatakan, pembayaran insentif Rp 30 juta/bulan dilakukan dalam rangka mencukupi kebutuhan dokter ahli, sehingga dengan diberikannya insentif tersebut, diharapkan tidak ada lagi kendala ketersediaan dokter ahli di rumah sakit. Sebab, selama ini banyak pasien di rumah sakit yang terpaksa harus di rujuk ke Banda Aceh akibat tidak tersedianya dokter spesialis.
Dikatakan, meski telah menyediakan insentif Rp 30 juta/bulan, namun Pemko tetap memberikan kesempatan atau toleransi kepada para dokter spesialis untuk mengembangkan ilmunya di luar, atau praktek di rumah sakit lain dengan catatan setiap dokter itu tidak kurang 15 hari perbulan di RSUD Sabang.
Pada bagian lain Sekdako Sabang juga menyebutkan, saat ini RSUD Sabang telah memiliki 9 dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri (PNS) dan satu berstatus kontrak. Ke sembilan dokter spesialis itu, yakni dokter spesialis anak 2 orang, kandungan (obgyn) 2 orang dan 1 penyakit dalam, bedah, jantung, anatesi dan akupuntur masing-masing 1 orang.
Untuk mencukupi dokter ahli di rumah sakit bertipe C, maka harus mendatangkan sebanyak tiga dokter spesialis lagi, yaitu spesialis paru 1 orang dan apoteker 2 orang.” Pemko Sanang terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Kita berharap dengan disediakan insentif itu, tidak ada lagi terjadinya kekosongan dokter ahli di rumah sakit,”harapnya.(az)