BANDA ACEH - Masih ingat perkara Direktur PT Kamasa Ali Akbar Raleb (62) yang sudah divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI dua tahun penjara pada 2010 karena terbukti korupsi Rp 1,5 miliar dalam proyek pembangunan 100 rumah transmigrasi di Gampong Beutong Ateuh, Kecamatan Jeuram, Nagan Raya 2008? Ternyata terpidana korupsi ini baru kemarin berhasil ditangkap jaksa setelah enam tahun ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Plt Kajari Banda Aceh yang juga Aspidsus Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah SH mengatakan terpidana korupsi yang mereka sebut terkait proyek penyiapan prasarana dan sarana pemukiman bagi 100 kepala keluarga transmigrasi (100 rumah-red) ditangkap di Pelabuhan penyeberangan Meulaboh-Simeulue di Kuala Bubon, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Jumat (3/2) pagi.
Menurut Rahmatsyah, pria kelahiran Jeuram ini dihukum MA dua tahun penjara, denda Rp 150 juta atau bisa diganti kurungan tambahan (subsider) empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar sesuai kerugian negara dalam proyek APBA 2008 itu atau subsider setahun.
“Kami mengapresiasi kepada tim. Pak Ali ini mau kita titip di LP Banda Aceh kawasan Lambaro, Aceh Besar,” kata Rahmatsyah didampingi Kasipidsus dan Kasi Intel Kejari Banda Aceh, M Zulfan dan Himawan SH kepada wartawan, Jumat (3/2) seusai memeriksa kesehatan terpidana sebelum dibawa ke hotel prodeo.
Ali Akbar Raleb divonis bersalah karena melakukan korupsi proyek penyiapan prasarana dan sarana pemukiman bagi 100 kepala keluarga (KK) transmigrasi di Beutong Ateuh, Nagan Raya, pada tahun 2008 sebesar Rp 1,5 miliar. Serambi dalam pemberitaan sebelumnya menulis ini perkara korupsi proyek pembangunan 100 rumah transmigrasi. Pagu anggaran proyek ini Rp 64 miliar. Ia terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Rahmatsyah mengatakan proses penangkapan terjadi berkat kerjasama tiga kejari yaitu, Kejari Simeulue, Aceh Barat, dan Banda Aceh serta dibantu pihak kepolisian. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Banda Aceh bersama satu mobil Fortuner hitam milik terpidana. Terpidana dieksekusi penjara. Sedangkan mobil miliknya disita jaksa.
“Kami lakukan proses penangkapan di pelabuhan Meulaboh, karena beliau berangkat dengan menggunakan mobil Fortuner hitam dari Sinabang. Sekira jam 6 pagi tadi kami melakukan penyergapan di lokasi, lalu kami bawa sampai ke sini (Banda Aceh),” kata Kasipidsus, M Zulfan menceritakan kronologis penangkapan.
Zulfan menjelaskan bahwa saat ditangkap Ali Akbar hanya seorang diri dalam mobil dan tanpa ada perlawanan. Selama ini, katanya, pihaknya telah melakukan proses pencarian di beberapa titik karena keberadaannya yang berpindah-pindah. “Kadang di Banda Aceh, Sinabang, dan di Meulaboh,” ujarnya. (mas)