Warga Aceh Sambut Hangat Putusan Ahok

Penulis: Nurdinsyam
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara. Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya menyatakan banding.

Laporan Nurdinsyam | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Keputusan Majelis Hakim PN Jakarta yang menvonis Basuki Cahya Purnama alias Ahok sebagai penista agama disambut hangat warga Aceh.

"Ini putusan yang adil untuk seorang yang nyata nyata menista agama Islam. Seharus lebih berat seperti tervonis lain dalam kasus serupa sebelumnya," ujar Hasanuddin, warga Uleekareng yang ditemui di Warkop Cutnun, petang tadi.

Hal senada juga diungkapkan Mursal seorang warga Keudah yang mengatakan, putusan itu sudah mendekati demarkasi keadilan, walau belum sepenuhnya sesuai dengan yurisprudensi yang ada.

"Ini menjadi obat hati bagi kaum muslimin Indonesia yang telah terluka," tutur Mursal.

Sementara Misbahuddiin seorang warga yang menelpon dari Tapaktuan, Aceh Selatan, menyatakan putusan itu sudah sesuai dengan nurani keadilan di negeri ini.

Ketika ditanya apakah itu tak merusak intoleransi? Misbahuddin dengan suara tinggi menyatakan, ini bukan soal intoleransi, tapi penistaan agama, dan sudah diakui di pengadilan.

Putusan kurungan untuk Ahok menjadi topik hangat di warung kopi di seantero Aceh. Mereka umumnya menyambut putusan itu dengan takbir bersahutan. (*)

Berita Terkini