Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - RMS alias Sambo (37) pelaku pembunuhan Edi Kuswanto, petugas gangguan PLN Subulussalam memang sangat tega.
Pasalnya, penduduk Desa Rantau Panjang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam ini tega membunuh korban hanya gegara utang Rp 5 juta.
"Motifnya persoalan utang piutang," kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com melalui Kasatreskrim Iptu Agus Rikwayanto Diputra SIK, Rabu (4/10/2017).
Baca: Masih Ingat Kasus Pembunuhan Petugas PLN Subulussalam? Polres Singkil Tangkap Pelakunya
Menurut Kasatreskrim Iptu Agus, pelaku membunuh korban lantaran sakit hati terkait utang piutang.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, pelaku memiliki utang sebesar Rp 5 juta kepada korban.
Entah lantaran kerap ditagih dan pelaku tidak dapat melunasi sehingga mengambil jalan pintas untuk membunuh.
Kasatreskrim Iptu Agus pun menyatakan sejauh ini belum ada keterkaitan pihak keluarga atas aksi pembunuhan terhadap almarhum Edi.
Baca: Pria Ini Ditemukan Jadi Mayat di Jalan Longkib, tak Jauh dari Sepeda Motornya
Dikatakan, Iptu Agus, pelaku dipastikan hanya satu orang atau tunggal, yakni Sambo.
Korban dihabisi pelaku dengan menggunakan kayu broti sebagaimana barang bukti yang telah diamankan polisi.
"Pelakunya tunggal yaitu yang telah kita tangkap, dia membunuh korban dengan kayu broti," ujar Iptu Agus.(*)
Berita selengkapnya baca Harian Serambi Indonesia edisi Kamis (5/10/2017)