Giliran DPR Jawab Gugatan Judicial Review UU Pemilu yang Diajukan Kautsar dan Tiyong di MK

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Mahkamah Konstitusi

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBIBEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan permohonan Judicial Review UU Pemilu yang diajukan Kautsar dan Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong, Kamis (5/10/2017).

Agenda sidang mendengarkan penjelasan DPR RI terkait dengan penyusunan dan pembahasan UU Pemilu.

(Baca: Gugat UU Pemilu, Segini Plot Anggaran DPRA untuk Pengacara)

Demikian disampaikan kuasa hukum Kautsar dan Tiyong, Kamaruddin, SH kepada Serambinews.com di Jakarta.

(Baca: Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu oleh Anggota KIP, Begini Tanggapan Hakim MK)

UU Pemilu "digugat" karena telah mencabut dua pasal UU Pemerintahan Aceh, yang menjadi Undang-undang khusus Aceh pasca konflik.

Pada sidang sebelumnya, Pemerintah mengirimkan Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan penjelasan Pemerintah.(*)

Berita Terkini