Sidang Perdana Gugatan UU Pemilu oleh Anggota KIP, Begini Tanggapan Hakim MK

Dua Anggota KIP itu adalah Hendra Fauzi dan Robby Syahputra. Sedang satu warga Aceh lagi, adalah Ferry Munandar dari Aceh Timur.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Yusmadi
KOMPAS.COM
Kantor Mahkamah Konstitusi 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/10/2017) menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian atau judicial review UU 7/2017 Tentang Pemilu, yang diajukan dua Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan satu warga Aceh.

Dua Anggota KIP itu adalah Hendra Fauzi dan Robby Syahputra. Sedang satu warga Aceh lagi, adalah Ferry Munandar dari Aceh Timur.

(Baca: Rabu Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Komisioner KIP Aceh)

Sidang dipimpin hakim MK Anwar Usman, didampingi Saldi Isra, dan Maria Farida. Sementara dari pihak pemohon dihadiri tim kuasa hukum, yaitu Irfan Fahmi, Wendra Puji, Danu Hurmuja, dan Zein Munajat, bersama-sama dengan pemohon Hendra Fauzi, Robby Saputra, dan Ferry Munandar.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon menjelaskan pokok permohonan, yang meminta agar MK menghapus 3 norma dalam UU Pemilu yaitu pasal 557 ayat (1) huruf (a) dan (b), pasal 557 ayat (2), dan pasal 571 huruf (d).

Alasannya, tiga norma UU Pemilu telah mencabut kelembagaan penyelenggara pemilihan di Aceh yang sebelumnya sudah diatur dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

(Baca: Dua Anggota KIP Aceh Daftarkan Gugatan Judicial Review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi)

Pemohon merasa dirugikan hak konstitusinya memajukan kondisi Aceh yang khusus sesuai UUPA melalui kelembagaan KIP.

Usai mendengarkan penjelasan dr pihak kuasa pemohon, hakim MK menyarankan agar pemohon memperbaiki permohonannya berkenaan dengan pendalaman argumentasi, serta uraian posita yang harus diperkuat dalam kaitannya dengan petitum permohonan.

Hakim MK memberikan batas waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Sidang berlangsung sekitar 30 menit. Sebelum sidang ditutup, hakim MK memberikan kesempatan pada kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan.

(Baca: Gugat UU Pemilu, Segini Plot Anggaran DPRA untuk Pengacara)

"Apakah dalam perbaikan permohonan ini, kami masih diperkenankan untuk menambah jumlah pemohon dan sekaligus menambah pasal yang akan kami ujikan?" tanya Irfan Fahmi, kuasa hukum pemohon.

Hakim MK menjawab, "Silakan. Mau dikurangi pun juga boleh," kata Hakim Anwar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved