Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengintervensi komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan surat yang meminta agar tidak menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRA, Tgk Muharuddin SSosI yang dihubungi Serambinews.com, Sabtu (7/10/2017) mengatakan bahwa surat tersebut merupakan hasil kajian Komisi I DPRA untuk meminta KIP Aceh tidak menjalankan UU Pemilu sampai adanya putusan MK.
(Baca: Kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Anggota KIP Aceh Tetap Direkrut DPRA)
Permintaan serupa juga disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat di Jakarta.
Disisi lain, saat ini KIP Aceh telah memulai melaksanakan tahapan Pemilu yang diawali dengan pembukaan pendaftaran verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2019 dari 3-16 Oktober mendatang.
“Kita harus menghormati proses gugutan di MK, setelah ada putusan MK baru kita ambil sikap,” kata Muharuddin.
Dalam salinan surat yang diperoleh Serambinews.com, DPRA menyurati KPU RI dan KIP Aceh meminta penundaan pelaksanaan UU Pemilu di Aceh.
(Baca: Giliran DPR Jawab Gugatan Judicial Review UU Pemilu yang Diajukan Kautsar dan Tiyong di MK)
Surat bernomor 161/2611 tertanggal 5 Oktober 2017 dan bersifat penting itu ditandatangani Ketua DPRA, Tgk Muharuddin serta ditembuskan ke Gubernur Aceh, pimpinan DPRA, Ketua Komisi I DPRA, dan Ketua KIP Aceh. (*)