Kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Anggota KIP Aceh Tetap Direkrut DPRA
"Rekrutmen, pelantikan, dan pengesahan anggota KIP Provinsi dan anggota KIP kabupaten/kota di Aceh, masih memakai UUPA."
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota tetap memiliki kewenangan melakukan rekrutmen anggota KIP Aceh dan Panwaslih Aceh.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI, Lukman Edy saat tampil mewakili DPR RI dalam sidang lanjutan judicial review UU Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Lukman Edy mengatakan, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya mengatur soal kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh, bukan soal rekrutmen.
(Baca: Dalam UU Pemilu, Kewenangan Panwaslih Diperluas)
"Rekrutmen, pelantikan, dan pengesahan anggota KIP Provinsi, dan anggota KIP Kabupaten/ Kota di Aceh, masih memakai Undang-Undang Pemerintahan Aceh," tukas Lukman Edy, dari Fraksi PKB.
(Baca: Ide Menggugat UU Pemilu Berawal dari Pertanyaan Tiong)
Permohonan judicial review UU Pemilu diajukan oleh dua anggota DPR Aceh, Kautsar dari Partai Aceh, dan Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong.(*)