Pernyataan LPPOM MPU Aceh Dapat Miskinkan Petani Garam

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Faisal Ridha, Ketua DPW Gerbang Tani Aceh

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pernyataan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan mayoritas garam di Aceh bernajis tidak hanya berefek pada industri garam tradisional Aceh, tetapi juga dapat memiskinkan petani garam Aceh.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) Aceh, Faisal Ridha SAg MM melalui rilis kepada Serambinews.com, Rabu (13/12/2017) malam.

“Pernyataan ini dapat merusak pasar dan juga menghancurkan citra petani petambak garam tradisional di seluruh Aceh. Tidak hanya itu, pernyataan tersebut juga dapat memiskinkan petani petambak garam Aceh,” katanya.

Dia menjelaskan, jikapun benar sebagian kecil hasil produksi garam Aceh tidak memenuhi standar kualifikasi yang ditentukan LPPOM, namun tidak perlu disampaikan ke publik akan tetapi cukup dengan merekomendasikan ke pemerintah atau dinas terkait agar dapat melakukan pendampingan.

(Baca: Mayoritas Garam Aceh Bernajis?)

Faisal menyampaikan, pernyataan LPPOM telah merusak dan bahkan menghancurkan pasar lokal, nasional, dan bahkan internasional.

Malah, katanya, bisa berdampak pada rusaknya citra Aceh sebagai wilayah bersyariat yang terkenal dengan serambi mekkah tapi memproduksi makanan yang bernajis.

“Status ini jelas sangat mengganggu pasar petambak garam tradisional dan menguntungkan industri moderen, atau dengan bahasa lain melibas ke akar rumput melindungi kelompok elit atau pemilik modal,” ujar dia yang didampingi Sekretaris, Muhammad Daud SKM MSi. (*)

Berita Terkini